Sukses

Draf RUU Ketahanan Keluarga: Istri Wajib Urus Rumah Tangga hingga Jaga Keutuhan

RUU Ketahanan Keluarga dinilai sebagian pihak sebagai alat negara untuk mencampuri ruang-ruang privat warganya.

Liputan6.com, Jakarta Lima anggota DPR lintas fraksi mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Mereka adalah Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra), dan Ali Taher (PAN).

Beberapa pasal menjadi sorotan. Pada pasal 25 misalnya, peran suami dan istri di dalam rumah tangga diatur hingga mendetail dalam tiga ayat.

Peran suami, dalam RUU itu ada empat. Pertama, suami bertugas sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Suami juga harus melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Ketiga, suami wajib melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.

Keempat, suami harus melindungi keluarga dari praktik perjudian, pornografi, pergaulan, dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Sementara, istri memiliki tiga tugas utama dalam ketahanan keluarga yakni urusan domestik keluarga. Pada Pasal 25 ayat (3) disebutkan Kewajiban istri adalah wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Kedua wajib menjaga keutuhan keluarga.

Ketiga wajib serta memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

2 dari 2 halaman

Dianggap Campuri Ruang Privat

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid menyebut aturan ini tidak akan mengukung posisi istri.

"Ada yang mempertanyakan soal kewajiban istri. Sebetulnya itu sudah seimbang antara kewajiban suami dan kewajiban istri, tapi berbeda fungsi," kata Sodik di Kompleks Parlemen, Selasa (18/2/2020).

Diketahui, draf RUU Ketahanan Keluarga belakangan dihujani kritik di media sosial. RUU ini dinilai alat Negara untuk mencampuri ruang-ruang privat warga negara.

RUU Ketahanan Keluarga sendiri menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. RUU ini telah menjalani proses harmonisasi pertama di Baleg DPR RI pada 13 Februari 2020.

Selain pasal 25, pasal lain yang disorot misalnya psal 32 di mana mengatur pelarangan surogasi untuk memperoleh keturunan. Bahkan dikenakan pidana pada Pasal 141 dan 142.

RUU ini juga mengatur seksualitas. Pada pasal 86, 87 dan 88 diatur keluarga dapat melaporkan penyimpangan seksual dan harus direhabilitasi. Penyimpangan seksual itu dijelaskan berupa, sadisme, masokisme, homosex dan incest.