Sukses

Polda Jabar Pastikan 3 Tersangka Sunda Empire Tidak Gangguan Jiwa

Polisi memastikan tidak akan melanjutkan tes kejiwaan terhadap ketiga tersangka Sunda Empire.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah memeriksa kejiwaan tiga tersangka penyebaran kabar bohong terkait kekaisaran fiktif Sunda Empire. Hasilnya, tiga petinggi Sunda Empire itu dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga memastikan, penyidikan terhadap ketiga tersangka kasus Sunda Empire itu pun akan terus dilanjutkan. Sebab, para tersangka terbukti dalam kondisi kejiwaan yang normal.

"Dari ketiga suspect (tersangka) Sunda Empire tidak mengalami gangguan jiwa, dan layak untuk disidik atau penyidikan bisa dilanjutkan," kata Erlangga di Bandung, Rabu (19/2/2020).

Karena itu, Erlangga menegaskan, kepolisian tidak akan lagi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi kejiwaan para tersangka.

Seperti dilansir Antara, Polda Jawa Barat saat ini tengah menunggu hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Swiss terkait klaim kekayaan Sunda Empire pada salah satu bank di negara tersebut.

"Deposito masih tunggu dari kedutaan Swiss," katanya.

Para petinggi Sunda Empire memang mengklaim bahwa pihaknya memiliki kekayaan senilai 500 juta dolar Amerika dalam bentuk deposito di Bank DBS Swiss. Melalui sertifikat deposito tersebut, petinggi Sunda Empire membujuk orang-orang untuk bergabung ke kerajaan fiktif itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi Sunda Empire pada Selasa (28/1/2020).

Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.