Sukses

KPK Dalami Suap Infrastruktur Lewat Putra Sulung Bupati Nonaktif Sidoarjo

Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT pertama KPK periode Firli Bahuri.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Amir Aslichin. Achmad Amir merupakan putra sulung Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah.

Pemeriksaan Achmad Amir untuk mendalami kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat sang ayah.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IBN (Ibnu Ghopur)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).

Belum diketahui kaitan Achmad Amir Aslichin dengan perkara ini. KPK disinyalisasi sedang mengusut dugaan aliran suap Bupati non-aktif Sidoarjo Saiful Ilah serta konstruksi perkaranya dengan memintai keterangan Achmad Amir.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Politikus PKB itu dijerat bersama lima orang lainnya.

Yakni Kadis PU dan BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, pihak swasta.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Perjalanan Kasus

Pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar bulan Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Bupati Saiful Ilah bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu Ghopur meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.

Kemudian, sekitar bulan Agustus hingga September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek, yaitu, Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar