Sukses

Dikritik di Medsos, Ini Alasan RUU Ketahanan Keluarga Diusulkan

Draf RUU Ketahanan Keluarga belakangan dihujani kritik di media sosial. RUU ini dinilai alat negara untuk mencampuri ruang-ruang privat warganya.

Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, satu dari lima pengusul draf rancangan undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga angkat bicara mengenai alasan usulannya. Dia menyebut, salah satu alasan pengusul adalah masih banyaknya keluarga di Indonesia yang belum ideal.

“Kita melihat tidak semua keluarga Indonesia ini ada pada profil sejahtera, pada situasi ideal," kata Netty di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/2/2020).

Istri eks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan itu menyebut, dengan adanya RUU Ketahanan Keluarga, maka akan menjadi akses mewujudkan keluarga yang ideal.

“Karena tidak semua keluarga memiliki situasi yang ideal, maka negara harus memberikan akses agar keluarga-keluarga ini dalam berbagai stratanya, dalam berbagai matranya bisa memiliki ketangguhan,” ujarnya.

“Harapannya negara melalui pemerintah, sampai ke tingkat yang paling dekat dengan masyarakat, desa, lurah, RT/RW itu mampu mendeteksi ada keluarga-keluarga yang memang harus difasilitasi," tambahnya.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

2 dari 2 halaman

Dianggap Campuri Ruang Privat

Diketahui, lima anggota DPR mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Mereka adalah Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra), dan Ali Taher (PAN).

Anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid menjelaskan, semangat RUU tersebut adalah untuk perlindungan keluarga, dan ketahanan keluarga yang berkualitas. Isi RUU tersebut memang banyak membawa mulai dari pernikahan, kehidupan berkeluarga, hak asuh, dan sebagainya.

Beberapa pasal menjadi sorotan. Misalnya, mengatur kewajiban istri yakni wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya serta wajib menjaga keutuhan keluarga.

Draf RUU Ketahanan Keluarga belakangan dihujani kritik di media sosial. RUU ini dinilai alat Negara untuk mencampuri ruang-ruang privat warga negara.

RUU Ketahanan Keluarga sendiri menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. RUU ini telah menjalani proses harmonisasi pertama di Baleg DPR RI pada 13 Februari 2020.

Selain pasal 25, pasal lain yang disorot misalnya psal 32 di mana mengatur pelarangan surogasi untuk memperoleh keturunan. Bahkan dikenakan pidana pada Pasal 141 dan 142.

RUU ini juga mengatur seksualitas. Pada pasal 86, 87 dan 88 diatur keluarga dapat melaporkan penyimpangan seksual dan harus direhabilitasi. Penyimpangan seksual itu dijelaskan berupa, sadisme, masokisme, homosex dan incest.