Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan tiga orang tersangka buntut penarikan sepeda motor seorang pengemudi ojek online. Insiden ini terjadi di Jalan Pemuda, Rawamangun Jakarta Timur sekira pukul 17.30 WIB pada Selasa (18/2/2020) kemarin.
"Sudah ada tiga orang yang kita jadikan tersangka terkait yang pengambilan motor secara paksa. Mereka semua adalah debt collector," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Arie Ardian di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020).
Arie menjelaskan, ketiga orang yang menyandang status tersangka yaitu R, V, dan H. Satu diantarnya dijerat Pasal 170 KUHP. Sementara yang lainnya Pasal 365 KUHP, junto Pasal 335 KUHP.
Advertisement
"Jadi ada dua orang yang melakukan pengambilan secara paksa, dan satu orang yang melakukan penganiayaan ke pengemudi ojol," ujar Arie.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur juga sedang memburu tiga mata elang yang turut menganiaya pengemudi ojek online.
"Berdasakran keterangan ada tiga sampai empat orang, yang sudah kita amankan yang sudah pasti bersama-sama melakukan pemukulan ada satu. Sisanya sedang kita kejar," ujar dia.
Kasus ini bermula dua orang mata elang mengaku mendapatkan surat kuasa dari pihak leasing untuk menarik sepeda motor pengemudi ojek online.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pukul Pengemudi Ojol
Beberapa mata elang pun memukul pengemudi ojek online tersebut. Perselisihan, sempat mengundang simpatik para pengemudi ojek online. Beruntung tak sempat terjadi bentrokan.
"Pengemudi ojek online sudah banyak berkumpul di sana. Tapi tidak ada main hakim sendiri karena polisi juga cepat langsung datang ke TKP, kita langsung amankan pengemudi ojol dan yang mau narik kendaraan. Sekarang sudah proses penyidikan," papar dia.
Advertisement