Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Profesor Mundardjito menegaskan tidak pernah ada keterlibatan ataupun pendapatnya mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Meski tidak memberi rekomendasi, Mundardjito menilai Formula E di kawasan Monas tidak etis dilakukan di kawasan cagar budaya.
Menurut Mundardjito untuk melaksanakan satu kegiatan di cagar budaya harus mempertimbangkan banyak aspek. Salah satunya aspek etika.
Advertisement
"Harus ada etika. Pantas enggak di Mesir gelar dangdut? Kan tidak pantas. Kepantasan itu ada di etika, pantas enggak di Monas itu ada balapan? Itu kita sampaikan," ujar Mundardjito di dalam rapat Komisi E DPRD, Rabu (19/2/2020).Â
Kepantasan menjadi pembahasan penting karena menyangkut kelestarian cagar budaya. Apalagi, lanjut dia untuk melakukan kegiatan ataupun merevitalisasi cagar budaya sangat dilarang mengubah orisinalitas bentuk dari bangunan cagar budaya.
"Kepantasan itu memang penting. Karena itu, nilai penting itu menjadi penting dan tidak mudah diubah-ubah," ujar Mundardjito.
Dalam rapat tersebut juga dijelaskan fungsi TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) berbeda. TACB memiliki tugas menentukan layak tidaknya satu benda atau objek tertentu masuk sebagai kategori cagar budaya.
Sedangkan TSP, memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan saat adanya revitalisasi atau melaksanakan satu kegiatan di kawasan cagar budaya.
Pernyataan Mundardjito sejatinya telah dikalrifikasi oleh Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana yang mengatakan bahwa saran atau masukan dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP) bukan TACB. Perbedaan keduanya menurut Iwan ada dalam kapasitas dan keahlian.
Anggota yang masuk ke dalam TACB, kata Iwan, wajib memiliki sertifikasi nasional mengenai cagar kebudayaan. Sedangkan TSP tidak ada kewajiban memiliki itu.
"Memang dia (Mundardjito) sebagai anggota tim ahli cagar budaya. Mestinya yang memberikan advisory Formula E bukan tim ahli cagar budaya, tapi tim sidang pemugaran," kata Iwan di Balai Kota, Kamis, 13 Februari 2020. Â
Anggota TACB bukannya tidak dimintakan pandangan, hanya saja menurut Iwan dalam pelaksanaan Formula E, tim sidang pemugaran dianggap sebagai pihak yang memiliki kapasitas mengusulkan pandangan pola. Seperti apa yang dibentuk atau dilakukan Pemerintah Provinsi DKI jelang perhelatan ajang mobil balap listrik pada Juni mendatang. Karena, anggota TSP terdiri dari sejumlah ahli.
Iwan enggan membeberkan masukan apa saja yang diberikan dari TACB kepada Dinas Kebudayaan terkait pelaksanaan Formula E di kawasan Monas tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tarik Ulur Pelaksanaan Formula E
Pelaksanaan Formula E di kawasan Monas mengalami tarik ulur. Kementerian Sekretaris Negara, sebagai ketua pengarah pembangunan berdasarkan Keppres 25/1995, sempat melarang Formula E dilaksanakan di Monas.
Dua hari setelah larangan itu, Kemensesneg membolehkan acara itu di gelar di Monas dengan sejumlah catatan.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat ke Mensesneg Pratikno, pada Selasa, 11 Februari 2020.Â
Dalam surat tersebut disertakan pula rute lintasan atau sirkuit Formula E dengan panjang 2,6 meter, rute searah jarum jam dengan 11 tikungan.
"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies yang dikutip dari salinan surat yang dikirimkan ke Mensesneg.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement