Sukses

RUU Ibu Kota Baru Berisi 30 Pasal, Diserahkan ke DPR Pekan Depan

Suharso mengatakan, proses penyusunan RUU Ibu Kota Baru sudah dalam tahap finalisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan RUU Ibu Kota Baru RI hanya berisi 30 pasal. Untuk itu, dia berharap proses pembahasan RUU tersebut dapat selesai dengan cepat.

"Kalau bisa lebih cepat lebih baik karena cuma 30 pasal kan," ujar Suharso usai menghadap Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Menurut dia, saat ini proses penyusunan RUU tersebut sudah dalam tahap finalisasi. Rencananya, draf atau naskah akademik RUU tersebut akan diserahkan ke parlemen pada pekan depan.

"Mudah-mudahan (diserahkan ke DPR) minggu depan ya. Tinggal kita gulirkan ke DPR," ucap Ketua Umum PPP itu.

Suharso enggan membeberkan secara rinci substansi yang ada dalam RUU ibu kota baru. Yang jelas, kata dia, nantinya RUU itu akan membahas soal pengelolaan ibu kota baru.

"Nantilah (substansi) belum bisa saya share. Ya garis besarnya mengenai pengelolaan, strukturnya gitu," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Desain Ibu Kota Baru

Sebelumnya, pemerintah menargetkan pada 2024, ibu kota Indonesia sudah pindah ke ibu kota baru yang terletak di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara, dan di sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pada 23 Desember 2019 lalu, sudah ditetapkan desain dengan judul "Nagara Rimba Nusa" sebagai Pemenang Pertama Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibu Kota Negara.

Konsep itu ditawarkan oleh tim Urban+ dengan membawa keseimbangan antara tata kota modern, pembangunan manusia, sifat manusia, dan kelestarian alam.

Kontur lokasi ibu kota baru berbukit-bukit karena merupakan bekas hutan tanaman industri seluas 256 ribu hektare ditambah dengan kawasan cadangan sehingga totalnya mencapai 410 ribu hektare dengan kawasan inti seluas 56 ribu hektare.