Sukses

KPK Ungkap Alasan Sulitnya Menangkap Politikus PDIP Harun Masiku

Ali memastikan KPK akan terus memburu Harun Masiku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menangkap politikus PDIP Harun Masiku. Salah satu alasan sulitnya menangkap Harun lantaran diduga sang buronan itu tak menggunakan ponsel selama persembunyian.

"Jika seseorang menggunakan handphone itu sangat mudah sekali (dilacak), atau menggunakan media sosial, mudah sekali, faktanya kan tidak seperti itu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam 19 Februari 2020.

Meski demikian, Ali menyatakan KPK dengan bantuan Polri terus mencari keberadaan Harun Masiku. Ali menyebut KPK akan mencoba mendatangi lokasi yang diduga menjadi persembunyian Harun.

"Ada titik-titik yang perlu kami datangi," kata dia.

Ali memastikan KPK akan terus memburu Harun Masiku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Ali, menemukan buronan tersebut merupakan tanggung jawab KPK.

"Saya yakin, dan KPK berkomitmen menemukan tersangka karena itu kami berkepentingan selesaikan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke (Pengadilan) Tipikor," kata Ali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka

Politikus PDIP Harun Masiku dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.