Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengembangkan kasus industri rumahan kosmetik ilegal di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Konsumennya disebut-sebut ada yang berprofesi sebagai dokter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pemilik kosmetik ilegal diketahui menjual dagangannya ke 20 klinik kencantikan yang beroperasi di Jakarta. Menurut keterangan tersangka, barang ilegal itu ada yang langsung dijual ke dokter kecantikan.
"Mereka (dokter) bisa dijerat pidana karena memakai produk ilegal," ucap Yusri, Kamis (20/2/2020).
Advertisement
Yusri menuturkan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas dokter yang menggunakan kosmetik ilegal itu. Saat ini, para dokter dan pemilik klinik kecantikan yang menggunakan kosmetik ilegal sedang dalam perburuan.
"Mereka semua sedang kami kejar," ucap Yusri.
Sementara itu, Kanit 1 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Kresno Wisnu Putranto menerangkan, dua dari tiga tersangka yang ditangkap merupakan mantan karyawan perusahaan kosmetik. Mereka memegang data-data dokter yang membutuhkan produk kecantikan.
"Tersangka memiliki lis yang menerima barang dari perusahan (tempat dulu kerja). Kemudian dor to dor menawarkan produknya hingga akhirnya dapat pelanggan," ujar Kresno.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar pabrik rumahan kosmetik ilegal yang beroperasi di Tapos, Kota Depok. Salah seorang pemiliknya yaitu MK merupakan jebolan univesitas ternama Fakultas MIPA Jurusan Kimia.
Dia berkolaborasi dengan rekannya berinisial MF dan S membuat salah satu usaha rumahan dengan modal urunan masing-masing Rp 10 juta. Ketiganya ditangkap pada Sabtu 15 Februari pada pukul 14.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MK adalah mantan karyawan kosmetik. Pada 2002, dia bekerja di perusahaan kosmetik di Jakarta. Selain itu juga lulusan salah satu universitas ternama. Sama halnya dengan MF, mantan karyawan perusahaan kosmetik di Cimanggis dan Tangerang.
Para tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Advertisement