Sukses

Anggota Komisi X Desak Mendikbud Atasi Aksi Perundungan di Sekolah

Anggota Komisi X Bramantyo mengatakan, sejauh ini, sudah cukup banyak kabar mengenai aksi perundungan yang dialami siswa-siswi di sekolah.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi X Fraksi Demokrat Bramantyo Suwono mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memberi perhatian khusus pada aksi perundungan di sekolah-sekolah. Hal ini dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Mendikbud Nadiem Makarim.

"Beberapa program sudah luar biasa tapi sepertinya kita sudah harus fokus pada isu perundungan ini agar bisa diselesaikan. Karena menurut saya sudah semakin genting dan parah," kata dia, di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Sejauh ini, sudah cukup banyak kabar mengenai aksi perundungan yang dialami siswa-siswi di sekolah. Termasuk di daerah pemilihannya.

"Beberapa waktu kita dengar ada anak sekolah yang melompat dari sekolah. Ada anak perempuan yang di-bully oleh teman-temannya," ungkap dia.

Bramantyo mengakui memang butuh kerja sama banyak elemen masyarakat dalam mengatasi problem perundungan. Meskipun demikian, dia mengharapkan Kemendikbud dapat memainkan peran yang menjadi tanggung jawabnya.

"Terkadang korban tidak bisa terlihat dari sosoknya mungkin senang-senang saja tapi di dalamnya mereka merasa rapuh dan ini saya dorong kepada guru-guru untuk memiliki komunikasi yang lebih baik dan lebih dekat lagi pada anak muridnya agar bisa tercipta suasana nyaman dan murid bisa lebih terbuka tentang situasi yang dia rasakan," tandas Bramantyo.

Sementara itu, Anggota Komisi X Fraksi PKS Fahmi Alaydroes meminta Kemendikbud untuk mengawal anak-anak dari informasi tidak mendidik dari internet. Dia meminta Kemendikbud menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Perlu kerja sama erat dengan Kominfo bagaimana mengawal dunia internet, dunia maya kita," kata dia, dalam raker.

Dia menyayangkan merebak konten-konten tidak mendidik di berbagai platform penyebaran informasi. Salah satunya konten pornografi.

"Konten-konten ini pasti akan mampir pasti akan intervensi anak-anak kita. Generasi kita benar-benar dihancurkan oleh situs-situs pornografi yang sudah terlalu vulgar," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Aksi Perundungan Siswa di Purworejo

Kasus perundungan terhadap siswi SMP di Purworejo, Jawa Tengah oleh tiga siswa baru-baru ini mencuat. Dalam video yang beredar dan sempat viral di media sosial, terlihat seorang siswi SMP di Purworejo mendapatkan penganiayaan oleh tiga teman laki-lakinya.

Siswi SMP itu bahkan ditendang berkali-kali. 

Polisi bekerjsama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Purworejo memeriksa kejiwaan C, siswi SMP yang menjadi korban perundungan temannya sendiri. Hasilnya menunjukkan korban mengalami trauma.

"Memang ada trauma yang timbul akibat kejadian itu," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (15/2/2020).

Rizal mengungkapkan bahwa Bupati bersama jajaran Polres Purworejo dan perwakilan Dinas Pendidikan sudah menemui korban untuk melakukan trauma healing (penyembuhan trauma).

"Kami sudah lakukan trauma healing kemarin. Bupati juga langsung turun agar traumanya hilang," ujar dia.

Dengan adanya kejadian ini, Rizal menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kabupaten Purworejo. Khususnya SMP tempat C menempuh pendidikan. Sosialisasi ini tentang bahaya perundungan.

"Kami berkoordinasi dengan pihak sekolah supaya tidak melakukan perudungan. Kami juga memberikan contohnya. Kami ingin menimbulkan deterrence effect agar siswa yang lain tidak melakukan hal serupa," ujar dia.

Sementara itu, polisi telah menetapkan tiga siswa sebagai tersangka atas tindakan perundungan siswi tersebut. Ketiganya yaitu TP, DF, dan UHA merupakan teman satu sekolah korban.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan, meski berstatus tersangka, ketiganya tidak ditahan. Dalam menangani kasus perundungan ini, Rizal menjelaskan, pihaknya memegang acuan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka