Sukses

Polisi Akan Pemeriksa Perusahaan Leasing yang Tarik Paksa Motor Ojol

Hery menyebut pihaknya juga menyita 13 unit sepada motor motor dari tempat mata elang kawasan Rawamangun.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan memeriksa perusahaan leasing yang menyuruh mata elang merampas sepeda motor milik pengemudi ojek online atau ojol. Saat itu, mata elang sempat menganiaya pengemudi ojol.

Insiden ini terjadi di Jalan Pemuda, Rawamangun Jakarta Timur sekira pukul 17.30 WIB pada Selasa (18/2/2020) kemarin.

"Sudah dijadwalkan dipanggil Senin," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Hery Kurniawan, saat dihubungi, Kamis (20/2/2020).

Dalam kasus ini, polisi memeriksa 12 anggota mata elang yang terlibat dalam pengambilan motor milik pengemudi ojek online. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang kena pasal perampasan. Satunya lagi kami kenakan pasal penganiayaan," ujar dia.

Hery menyebut pihaknya juga menyita 13 unit sepada motor motor dari tempat mata elang kawasan Rawamangun.

"Kami temukan 13 unit sepeda motor," ujar dia.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian menjelaskan, kasus ini bermula dua orang mata elang mengaku mendapatkan surat kuasa dari pihak leasing untuk menarik sepeda motor pengemudi ojek online. Beberapa mata elang pun memukul pengemudi ojek online tersebut. Perselisihan, sempat mengundang simpati para pengemudi ojek online. Beruntung tak sempat terjadi bentrokan.

"Pengemudi ojek online sudah banyak berkumpul di sana. Tapi tidak ada main hakim sendiri karena polisi juga cepat langsung datang ke TKP, kita langsung amankan pengemudi ojol dan yang mau narik kendaraan. Sekarang sudah proses penyidikan," papar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini: