Sukses

KPK: 218 Ribu Pejabat Negara Belum Setor LHKPN Jelang Deadline

KPK mencatat, prosentase LHKPN, baru di angka 38,9 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan rendahnya kesadaran para penyelenggara negara untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mencatat, prosentase LHKPN, baru di angka 38,9 persen.

Ini meliputi pejabat negara dari lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D.

"Dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan 218.051 belum lapor," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati lewat siaran pers diterima, Jumat (21/2/2020).

Menurut dia, penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN terdiri dari tingkat daerah hingga nasional. Bahkan, data KPK mencatat ada lima anggota stafsus wakil presiden berkategori wajib lapor khusus belum menyetorkan LHKPN.

Dia mengingatkan agar kelima anggota stafsus wapres dapat segera merampungkan LHKPN. Sebab, tenggat waktu berakhir 24 Februari 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

LHKPN 7 Stafus Jokowi

Menurut KPK, tujuh stafsus presiden telah merampungkan LHKPN sesuai dengan batas tenggat waktu mereka, 20 Februari 2020. Plt Jubir KPK Ipi Maryati mengatakan, mereka diketahui masuk dalam kategori wajib lapor khusus.

"Stafsus presiden 7 orang sudah terpenuhi 100 persen sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau 3 bulan sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan," Ipi memandasi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengangkat tujuh orang stafsus dari golongan milenial. Mereka diharapkan mampu membantu kerja pemerintah dalam menjangkau kelompok muda seiring dengan bonus demografi di Indonesia.