Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Komisi III Habiburokhman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka kepada publik kasus apa saja yang dihentikan penyelidikannya. Dia menilai penting bagi KPK membeberkan kepada publik agar tak jadi prasangka.
Politikus Gerindra itu mengatakan, akan mencecar KPK saat rapat kerja terkait penghentian 36 penyelidikan itu.
"Makanya kita perlu data-datanya dari KPK. dalam raker terdekat, saya mau kupas itu, 36 apa saja? Apa alasannya? Kasus apa saja?" ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Advertisement
Habiburokhman mengingat kembali saat uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK. Seorang calon pimpinan saat itu mengatakan akan menghentikan penyelidikan jika terduganya meninggal dunia.
"Ada beberapa kan yang setahu saya alasannya itu disebutkan waktu fit and proper ada yang meninggal dunia tersangkanya. Itu kan dalam konteks asas pidana memang harus dihentikan," ujar Habiburokhman.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bisa Digugat ke Pengadilan
Habiburokhman mengatakan, jika masyarakat ada yang merasa janggal, disarankan untuk digugat ke pengadilan. Masyarakat bisa menempuh prosedur praperadilan.
"Kalau masyarakat merasa ada kejanggalan dalam penghentian penyelidikan ini, kan ada prosedur praperadilan. Masyarakat bisa menggunakan haknya," ucapnya.
Â
Reporter:Â Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement