Liputan6.com, Jakarta Jajaran Dittipid Siber Bareskrim Polri membongkar kasus paedofil sesama jenis di lingkungan sekolah. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial PS (44) yang berprofesi sebagai guru ekstrakurikuler sekaligus penjaga sekolah di daerah Jawa Timur.
Atas terungkapnya kasus paedofil anak tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengimbau para orangtua untuk waspada. Mereka diminta meningkatkan kepeduliannya terhadap aktivitas anak.
Baca Juga
"Imbauan kepada masyarakat, yang pertama adalah untuk para orangtua harus peduli melihat anaknya menggunkan gadget. Tolong kalau misalnya gadget itu dikunci, tolong dicek," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Advertisement
Menurut Argo, jika seorang anak menggunakan kata sandi dalam ponselnya, maka orangtua patut waspada. Orangtua juga dimintai peduli terhadap perubahan perilaku sang anak.
"Kemudian yang kedua ada perubahan perilaku anak. Kalau ada perubahan perilaku atau beda dari kebiasaannya itu mohon untuk peduli, harus mengawasi, jangan dibiarkan," pinta Argo.
Argo juga meminta para orangtua untuk mengontrol penggunaan gawai anaknya. Pasalnya para paedofil ini kerap pula melakukan aksinya melalui media sosial.
"Siap tahu di dalam HP (ponsel) anak ada WA grup yang perlu dicek. Dibuka saja HP-nya karena anak TK pun bisa menggunakan gadget, dicek. Jangan sampai ada video-video yang tidak pantas ditonton," imbaunya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jerat Hukum Guru Ekskul Paedofil Anak
Sebelumnya, polisi menangkap tersangka paedofil anak berinisial PS. Pria berusia 44 tahun itu diketahui berprofesi sebagai penjaga sekolah sekaligus pengajar ekstrakurikuler atau ekskul Pramuka dan bela diri.
Menurut Argo, profesi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk dekat dengan anak-anak dan dijadikan sebagai target. Diketahui, ada tujuh anak yang telah menjadi korban PS dengan usia berkisar 6-15 tahun. Mereka telah menjadi korban paedofil selama tiga hingga delapan tahun.
Akibat perbuatannya itu, PS dijerat pasal berlapis, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar," ucap Argo.
Advertisement