Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan di Labuhan maringgi, Lampung Timur. Ketiganya berinisial SH alias S, JS dan JD yang merupakan kelompok dari Lampung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku sudah mencuri sepeda motor sejak 2013. Selama kurang lebih tujuh tahun itu, mereka sudah beraksi sebanyak 40 kali di berbagai tempat.
"Inisial tersangka 2 pertama adalah SH alias S, ini orang Lampung kemudian kedua Joni Saputra (JS). JS adalah kaptennya ya, pengakuan sekarang ini dia sudah 40 kali. Pengakuannya 40 kali dari mulai 2013 dia bermain sampai dengan tertangkap," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (21/2/2020).
Advertisement
Yusri menyebut, untuk pelaku JS dan SH ini sudah beraksi atau mencuri kendaraan bermotor sebanyak 34 kali. Lalu, untuk pelaku JS bersama dengan JD beraksi sebanyak 5 kali.
"Karena istirahat pemain lamanya istirahat. Temannya yang satu ini yang SH ini istirahat dulu digantikan pemeran utamanya oleh JD ini, tadi kapten sama JS," ujar Yusri.
Menurut dia, ada tiga laporan polisi yang melibatkan JS. Yakni saat ia mencuri sepeda motorbersama SH dan beraksi bersama JD. Lalu, laporan lainnya itu ia lakukan bersama dengan orang lain yang hingga kini masih buron.
"JS juga ada LP bermain sendiri. Bukan sendiri, sebenarnya ada 4 tapi yang 3 masih DPO. DPO pertama D, kemudian A, dan yang 480 nya ini adalah I. Jadi mereka semua menjualnya di satu daerah di Karawang, ini masih kita kembangkan disana. Semua hasil curian di jual di daerah kerawang kepada inisial I," ungkapnya.
Laku Rp 2,5 Juta
Yusri menjelaskan, pelaku yang selalu berpindah-pindah lokasi saat melancarkan aksinya ini menjual barang hasil curiannya itu Rp 2,5 juta per motor.
"Rp 2,5 juta per satu kendaraan. Uangnya buat foya-foya, yang punya keluarga untuk kasih makan keluarga," jelasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan oleh pihaknya yakni sepeda motor sebanyak empat unit. Namun, polisi masih terus mencari dan mengejar pelaku lainnya.
"Pasal diterapkan adalah Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement