Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, bukan hanya 36 kasus yang akan dihentikan penyelidikannya. Lewat pertimbangan penyelidik dan deputi terkait serta keputusan pimpinan KPK, ditaksir ada ratusan kasus yang akan bernasib sama.
"Kita akan minta terus penyelidik melakukan evaluasi karena ada 366 penyelidikan yang masih ada dari tahun 2008, kita minta agar dilakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan yang masih terbuka. Tidak menutup kemungkinan nanti masih ada proses penyelidikan yang kita hentikan," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Rencana ini diambil lembaga antirasuah bukan tanpa sebab. Alex menjelaskan keputusan untuk menghentikan penyelidikan kasus oleh KPK agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan meringankan beban penyidik.
Advertisement
"Jadi terutama untuk kasus yang sudah lima tahun ke atas kasusnya. Tapi ini tidak semata dihentikan, tapi ada pertimbangannya," jelas Alex.
Meski demikian, dia tidak menyebut potensi kasus lama apa yang tengah dievaluasi untuk dihentikan. Dia beralasan hal tersebut adalah informasi internal lembaganya.
Alex menjelaskan, alur dan prosedur penghentian penyelidikan kasus diawali dari usulan diajukan penyelidik yang ditindaklanjuti oleh deputi penyelidik. Setelah pertimbangannya yang kuat, hal itu diajukan ke pimpinan KPK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK kembali lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) usai punya pimpinan baru. Keduanya adalah OTT Bupati Sidoarjo dan OTT Komisioner KPU.
Penerbitan Sprinlidik Baru
Nantinya Pimpinan KPK akan memutuskan persetujuan untuk dihentikan atau didisposisi menjadi penyelidikan terbuka dengan penerbitan sprinlidik atau surat perintah penyelidikan baru.
"Karena sebagian kasus dihentikan penyelidikan ini adalah penyelidikan tertutup yang kita lakukan penyadapan tapi kita tunggu lebih dari enam bulan tidak ada perkembangan baru. Tapi ada juga yang awalnya tertutup saat dijadikan penyelidikan terbuka jadi berhasil terungkap, kasus Bengkalis contohnya," Alex menandaskan.
Advertisement