Sukses

Boyamin Saiman Bocorkan Sejumlah Aset Diduga Milik Buron Nurhadi ke KPK

Pengacara Boyamin Saiman mengaku laporan aset Nurhadi ini didapatnya dari seorang informan rahasia yang dapat dipertanggungjawabkan validasinya.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan sejumlah harta dan aset yang diduga milik tersangka kasus eks Sekretaris Mahkmah Agung, Nurhadi. Boyamin mengaku laporan aset ini didapatnya dari seorang informan rahasia yang dapat dipertanggungjawabkan validasinya.

"Saya serahkan aset diduga milik Nurhadi atau menantunya Rizki. Info ini saya dapatkan dari sayembara yang saya buka sejak Ahad kemarin," ujar Boyamin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Aset dilaporkan Boyamin itu, berupa rumah mewah di kawasan elite Jakarta, apartemen, dan vila di kawasan Dago, Bandung. Selain itu, informan yang dirahasiakan identitasnya ini mengabarkan secara rutin kepada Boyamin terkait sejumlah mobil mewah dan motor gede yang diyakini milik sang buronan.

"Informan mengatakan pernah melihat mobil Ferrari, Mustang, moge lawas di vila yang ada di Bandung. Lengkap semua ada fotonya, rumahnya juga di Patal Senayan dan Hanglekir ada alamatnya," yakin Boyamin soal aset Nurhadi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Harapan

Keyakinan Boyamin akan aset dimiliki Nurhadi ini dipercaya dapat membantu KPK dalam menemukan sang buron. Caranya, KPK tinggal mengendus sejumlah titik yang telah diberikan informan rahasianya tersebut.

"Ini juga saya sudah cek (info valid), tapi bukan berarti Nurhadi ada di situ. Tapi setidaknya ada jejaknya di sana. Ada kontraktor bangunan di salah satu rumahnya, namanya inisial BS saya juga sudah, dan bank yang biayai itu juga sudah diketahui, ada showroom juga di Surabaya, ini infonya yang saya serahkan ke KPK," Boyamin menandasi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai buronan. Selain Nurhadi, status buron juga disematkan kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto.

Ketiga ditetapkan buron lantaran kerap tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai tersangka. Mereka merupakan tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Total uang suap yang diterima Nurhadi mencapai nilai Rp 46 miliar.Â