Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditunda. Anggota kuasa hukum Nurhadi, Hartanto, menyampaikan sidang ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir.
"Sidang cepat karena KPK enggak hadir," tutur Hartanto kepada wartawan, Senin (24/2/2020).
Baca Juga
Menurut dia, hakim mengabulkan surat permintaan penundaan yang dikirim KPK. Lembaga antirasuah meminta sidang dapat digelar dua minggu setelahnya.
Advertisement
"Hakim menyatakan menunda sidang dua minggu sesuai permintaan dalam surat KPK," kata Hartanto.
Sidang perdana itu digelar sekitar pukul 10.30 WIB di ruang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya, sidang akan dilangsungkan kembali pada 9 Maret 2020 mendatang.
"Kita mengikuti proses saja yang sudah ditentukan oleh pengadilan," Hartanto menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tiga Perkara Nurhadi
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Â
Advertisement