Sukses

Polisi Sebar Surat DPO untuk Buronan KPK Eks Sekretaris MA Nurhadi

Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 miliar terkait penanganan perkara di MA.

Liputan6.com, Jakarta Setelah Harun Masiku, polisi turut menyebar surat Daftar Pencarian Orang (DPO) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

"Sama dengan tersangka N, Pak Nur ya, kita sebar ke-mana-mana untuk DPO-nya. Kalau nanti ada masyarakat lihat, personel lihat bisa langsung mengamankan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Argo memastikan, tidak ada perlakuan yang berbeda dalam memburu Nurhadi. Upaya pencarian juga tetap dilakukan terhadap buronan KPK lainnya, Harun Masiku.

"Semuanya sudah kita buatkan DPO, berikan ke wilayah. Kita sebarkan ke Polda dan Polres-Polres, siapa tahu ada Polres yang melihat dia ada di mana, segera melakukan pengamanan," tuturnya.

Argo menegaskan, pihaknya serius mengejar para buronan tersebut. Terlebih, kepolisian memang sudah biasa membantu KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Pada intinya kalau kita cepat menangkap maka segera kita lakukan penangkapan," kata Argo menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tiga Perkara di MA

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar terkait penanganan perkara di MA.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.