Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) membenarkan bila temuan paparan radioaktif berbentuk Cesium 137 di salah satu rumah milik warga di Blok A no.22, Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), adalah rangkaian dari penyidikan kepolisian.
"Hari ini, Senin, 24 Februari 2020, dalam rangka proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang dipimpin oleh Bareskrim Polri dengan dukungan teknis dari Bapeten, ditemukan penguasaan terduga beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif secara tidak sah, di salah satu rumah warga di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan,"ujar Kepala Hukum, Kerjasama, Komunikasi Publik Bapeten, Indra Gunawan dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (24/2/2020).
Baca Juga
Pelaksanaan tindak lanjut adanya penguasaan secara tidak sah ini merupakan bentuk kerja sama aktif antara Bapeten dengan pihak Kepolisian untuk segera menemukan pelaku yang tidak bertanggung jawab atas ditemukannya limbah radioaktif Cs-137.
Advertisement
Sumber radioaktif tersebut di antaranya berjenis Cs-137 dan ada beberapa jenis radioaktif lainnya. Bareskrim Polri bersama dengan Bapeten melakukan olah TKP dan telah mengamankan barang bukti yang ditemukan di rumah warga tersebut.
Di lokasi juga, Polisi memasang police line untuk kepentingan penyidikan. Pihak kepolisian sampai saat keterangan ini dirilis, sedang mengambil keterangan dari warga pemilik rumah tersebut.
"Ini merupakan titik terang atas kasus ditemukannya limbah radioaktif Cs-137 pada akhir Januari 2020 di lahan kosong di bagian depan perumahan Batan Indah. Bapeten juga berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dan lingkungan atas insiden ini," ungkap Indra.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Investigasi Pembuang Radioaktif
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mendukung Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Reserse Kriminal Polri untuk mengusut tuntas pelaku yang membuang limbah radioaktif Cesium 137 di Perumahan Batan Indah Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
"Kalau investigasi kita sudah minta Bapeten langsung dengan Bareskrim karena ini sudah masuk ranah pidana," kata Menristek Bambang kepada wartawan saat mengunjungi Pusat Teknologi Satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) di Rancabungur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 Februari 2020. Demikian dilansir Antara.
Bambang mengatakan, semua limbah radioaktif tidak dapat dibuang sembarangan karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
"Sebenarnya tidak boleh limbah radioaktif itu dibuang sembarangan itu kan kategori seperti limbah radioaktif yang dibuang sembarangan. Ini masih diinvestigasi," tuturnya.
Semua limbah radioaktif harus dilimbahkan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) BATAN sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Advertisement