Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap pada Selasa (25/2/2020) ini. Peniadaan ini menyusul banjir yang merendam sejumlah ruas jalan di Jakarta.
"Iya tidak berlaku melihat beberapa tempat terdapt genangan air,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Baca Juga
Dia menerangkan, peniadaan ganjil genap itu bersifat sementara sembari melihat situasi di beberapa ruas jalan yang tergenang banjir.
Advertisement
"Situasional saja," ujar Fahri.
Informasi ini pun telah disebarkan oleh akun twitter resmi milik TMC Polda Metro Jaya. "Untuk sementara ini kawasan Ganjil-Genap tidak diberlakukan perintah dari Dir Lantas Polda Metro Jaya karena situasi tidak memungkinkan," tulis akun @TMCPoldaMetroJaya.