Sukses

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Perusakan Aeon Mall Cakung

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, identitas para tersangka yaitu AW, A, HR, AB, IF, DA, AAS, dan FAS.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus perusakan Aeon Mall Jakarta Garden City, Cakung, Jakarta Timur. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, identitas para tersangka yaitu AW, A, HR, AB, IF, DA, AAS, dan FAS.

"Delapan orang terbukti melakukan perusakan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2020).

Selain itu, Tim Gabungan Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jaktim dibantu Satuan Brimob Polda Metro Jaya juga menangkap 16 orang lainnya terkait perusakan Aeon Mall. Saat ini mereka diperiksa intensif di Polres Metro Jakarta Timur.

Yusri menyebut, mereka yang diamankan HH, SD, FNS, YM, MAF, SZ, ADN, FH, AAS, HJ, STS,F , RA, MAT, MAS, dan MFH

"Mereka sampai sekarang statusnya masih saksi,” ujar dia.

Perusakan Aeon Mall berawal dari unjuk rasa sekira 100 orang yang menuntut pertanggungjawaban pihak Perumahan Jakarta Garden City. Warga itu menuding bangunan menjadi penyebab banjir.

Saat itu, perwakilan warga dan pihak manajemen duduk bersama untuk mencari jalan keluar. Namun, negosiasi berjalan buntu. Sebagian massa malah berpindah ke Aeon Mall.

"Massa merusak marka jalan, kaca toko, pot bunga dan pintu parkir di seputaran mal," kata Yusri.

Saksikan video pilihan di bawah ini: