Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian menilai ada yang janggal dilakukan Polri dalam melengkapi berkas penyidikan dua tersangka kasus penyerangan menggunakan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Polisi memaksakan. Karena Novel dan beberapa saksi mengatakan, bukan kedua orang tersebut pelakunya," ujar Saor saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2020).
Baca Juga
Menurut Saor, pelaku asli penyerangan air keras tersebut hingga kini belum tertangkap. Saor mengatakan Polri memaksakan lantaran masa penahanan dua orang terduga pelaku tersebut akan habis.
Advertisement
"Besok kan penahan (oleh) polisi habis. Makanya (berkas penyidikan) dipaksakan (lengkap). (Supaya) menjadi tahanan jaksa," kata Saor.
Saor hanya berharap kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk nantinya membuktikan apa yang dia katakan terkait kasus penyerangan Novel. "Silakan jaksa menguji di pengadilan. Publik bisa mengawasi," kata Saor.
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Berkas Lengkap
Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka penyerang Novel Baswedan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pada hari Selasa 25 Februari 2020, berkas perkara tersangka RKM dan RB dinyatakan sudah lengkap (P21)," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (26/2/2020).
Bahkan menurut Argo, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan dua orang tersangka berikut barang bukti kasus penyerangan Novel ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Advertisement