Sukses

Akademisi Dorong DPR Lanjutkan Pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker

RUU Omnibus Law dianggap dapat menjadi solusi untuk perbaikan regulasi perizinan usaha di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Akademisi dari Universitas Indonesia (UI) Teddy Anggoro mendukung DPR dan Pemerintah kembali membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). RUU dianggap dapat menjadi solusi untuk perbaikan regulasi perizinan usaha di Indonesia. Terlebih lagi, usai pandemi Covid-19 nanti, banyak orang yang membutuhkan kepastian hukum berusaha di Indonesia.

"Saya pribadi tidak setuju DPR disuruh berhenti membahas. Saya bilang, saya ini bayar pajak, jujur saja saya sempat sesak karena saya harus membayar Rp 20 juta sekian. Dan saya tidak ikhlas kalau misalnya uang pajak saya tidak dimanfaatkan dengan baik karena saya mulai berpikir bagaimana pasca-covid. Apa yang harus kita lakukan. Terus dengan regulasi yang sekarang ada itu jelas tidak sanggup. Jadi jangan dibiarkan DPR itu dikasih tugas hanya mengawasi dana covid, jangan. Kalau saya pikir dia harus kerja,"ucap Teddy dalam diskusi virtual bertema “Menyederhanakan Hambatan Regulasi di Indonesia", Sabtu (16/5/2020).

Dia menilai bahwa perbaikan regulasi terutama memperbaiki iklim investasi yang tengah dilakukan Presiden Joko Widodo masih terbentur dengan ego sektoral antarkementerian.

Dosen Fakultas Hukum UI ini pun menjelaskan, bahwa RUU Cipta Kerja sebagai suatu cara atau metode pembentukan produk hukum sudah pernah dilakukan sebelumnya atau bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sebelumnya, penerapan metode Omnibus Law pernah dilakukan dalam pembentukan suatu regulasi.

Dia menyebut, penerapan omnibus law dari dulu sudah ada. Misalnya, UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang sifatnya mencabut UU nomor 5/1962 tentang perusahaan daerah, mencabut Pasal 157.

Kemudian dia juga menyebutkan Pasal 158 ayat 2–9 dan Pasal 159 UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mencabut pasal 1 angka 4, pasal 314–412, dan pasal 418-421 UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. Ada juga UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 yang sekarang tengah ramai itu juga mencabut beberapa regulasi sebelumnya seperti UU No. 28 tahun 2000.

"Tidak ada yang salah dari Omnibus Law ini. Karena Omnibus Law itu kan cara atau metode untuk membentuk suatu UU. Jadi jangan dipermasalahkan tentang Omnibus Law. Kalau orang bicara Omnibus Law itu adanya di common law sistem, tidak dikenal di civil law sistem, sekarang mana ada sistem hukum yang imun dari pembauran atau masuknya sistem hukum lain,” tukas Teddy.

Saksikan video pilihan di bawah ini: