Liputan6.com, Jakarta Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus memproses hukum kliennya.
Menurut Maqdir, seharusnya KPK memberi ruang bagi Nurhadi untuk mencari keadilan melalui praperadilan.
"Kami sudah sampaikan permohonan kepada KPK supaya menunda dulu segala bentuk pemanggilan dan pemeriksaan. Akan tetapi mereka tidak peduli," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2020).
Advertisement
Maqdir diketahui diberikan kuasa oleh Nurhadi untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka kliennya oleh KPK. Namun sidang perdana praperadilan pada Senin, 24 Februari 2020Â lalu tak dihadiri KPK selaku pihak tergugat.
Lebih lanjut, Maqdir juga menyoroti langkah penyidik KPK yang menggeledah kantor hukum Rahmat Santoso & Partners di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, 25 Februari 2020. Maqdir menyatakan, pihaknya tak mendapat informasi resmi soal penggeledahan tersebut sebelumnya.
Menurut Maqdir, jika penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap kantor milik adik ipar Nurhadi itu tak mendapat surat izin geledah, maka itu menyalahi aturan.
"Kalau itu benar, tidak ada surat perintah, maka penggeledahan tersebut tidak sah. Bisa dilakukan praperadilan untuk minta pengadilan menyatakan bahwa penggeledahan itu tidak sah," kata Maqdir.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sita Dokumen
Diketahui, pada Selasa, 25 Februari 2020 kemarin tim penyidik menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners. Kantor tersebut milik adik dari Tin Zuraida, istri dari Nurhadi.
"Rahmat Santosa itu adik dari istri tersangka Pak NH (Nurhadi). Sehingga itu juga kami memiliki keyakinan bahwa ada hubungannya dengan penuntasan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020).
Penggeledahan terhadap kantor Rahmat berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Ali mengatakan, saat penggeledahan tim penyidik menyita beberapa dokumen dan alat komunikasi.
"Penyidik menemukan beberapa dokumen yang kami anggap terkait dengan berkas perkara, serta alat komunikasi," ujar Ali Fikri
Ali mengatakan, dari alat komunikasi yang disita, KPK berharap bisa menemukan Nurhadi yang hingga kini masih menjadi buronan KPK.
"Nanti (jika) ada hubungannya dengan keberadaan dari para tersangka lebih lanjut yang nanti bisa ditindaklanjuti oleh penyidik KPK," kata dia.
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Advertisement