Sukses

Polisi: 8 Tersangka Perusakan Aeon Mall, 6 di Antaranya di Bawah Umur

Dua tersangka perusakan Aeon Mall ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menyebut anak di bawah umur turut serta menyerang Aeon Mall Jakarta Garden City, Cakung, Jakarta Timur. Ketiga anak itu pun telah menyandang status tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat menangkap 23 orang terkait perusakan Aeon Mall Jakarta Garden City. Delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari pemeriksaan saksi, rekaman CCTV kami tetapkan 8 orang tersangka. Dari delapan itu, enam di antaranya anak di bawah umur," ucap dia, Rabu (26/2/2020).

Sehingga penanganan terhadap enam tersangka, Yusri menjelaskan, pihaknya mengacu pada Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Kami titipkan di panti sosial (Andayani). Tapi proses hukum tetap berjalan," ujar dia.

Sedangkan, dua tersangka perusakan Aeon Mall lainnya ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Yusri berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran. "Semua warga negara indonesia harus taat dan patuh kepada hukum," ujar dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 junto Pasal 160 dan 406 KUHP tentang kekerasan dan perusakan secara bersama-sama.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perusakan

Perusakan Aeon Mall berawal dari unjuk rasa sekira 100 orang yang menuntut pertanggungjawaban pihak Perumahan Jakarta Garden City, Selasa 25 Februari 2020. Warga itu menuding bangunan menjadi penyebab banjir.

Saat itu, perwakilan warga dan pihak manajemen duduk bersama untuk mencari jalan keluar. Namun, negosiasi berjalan buntu. Sebagian massa malah berpindah ke Aeon Mall.

"Massa merusak marka jalan, kaca toko, pot bunga dan pintu parkir di seputaran mal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.