Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Tangerang Kota menangkap pelaku pemalsuan surat sertifikat tanah dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, yakni DS. Kini, DS sudah ditahan di Polres Tangerang Kota.
“Kami telah menangkap tersangka DS pada 19 Februari 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, AKBP Burhanudin saat dihubungi wartawan pada Rabu (26/2/2020).
Baca Juga
Menurut dia, DS ditangkap atas laporan dari Idris berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ B/ 193/ III/ 2018/ PMJ/ Restro Tangerang Kota, tertanggal 10 Maret 2018. DS dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 263 KHUP dan 266 KUHP.
Advertisement
“Tersangka dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat, dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik,” ujarnya.
DS dilaporkan karena diduga memalsukan sertifikat hak milik (SHM) lahan di kawasan Dadap, Kosambi, Tangerang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dengan sertifikat yang dibagikan ini, Jokowi berharap angka konflik agraria di indonesia bisa diminimalisir
Sudah Ditahan
Saat ini, kata Burhanudin, penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik ini.
“Tersangka sementara baru DS dan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Jika berkembang ada pelaku yang cukup bukti, ya tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya yang sama. Barang bukti yang disita berupa Surat Girik dan SHM,” tandasnya.
Advertisement