Liputan6.com, Jakarta Anggota Tim Asistensi Komisi Pengarah (Komrah) Kawasan Medan Merdeka, Bambang Hero Saharjo mengatakan Pempriv DKIÂ tak bisa sembarangan merevitalisasi kawasan Monas. Pemprov menurutnya harus mematuhi UU Cagar Budaya dalam rencana menggelar balapan Formula E di Monas.
"Pertama, sudah ada belum studi kelayakan dari lembaga yang kredibel? Kedua, apakah sudah ada rekomendasi dari TACB Nasional? Sebab Monas ini cagar budaya peringkat nasional," kata Bambang kepada merdeka.com, Kamis (27/2/2020).
Bambang menjelaskan, syarat yang dimaksud. Pertama, dalam merencanakan konstruksi lintasan, tribun penonton, dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Advertisement
Kedua, menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di kawasan medan merdeka. Ketiga, menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan medan merdeka.
Keempat, melibatkan instansi terkait menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan hidup dan kerusakan cagar budaya di kawasan medan merdeka.
Menurut Bambang, pemerintah DKI maupun penyelenggara even Formula E tidak bisa langsung melompat pada tahapan lain sebelum mengantongi dua hal tersebut.
"Apalagi langsung uji coba pemasangan aspal di atas cobblestone tanpa kajian. Dan hasil pemeriksaan kami bersama tim penegakan hukum dari KLHK kemarin (25 Februari), uji coba itu meninggalkan bekas aspal yang menempel di sela-sela cobblestone dan goresan-goresan bekas alat berat di atasnya," lanjutnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Uji Coba Aspal
Diketahui, Jakarta Propertindo melakukan uji coba pengaspalan di kawasan Monas pada hari Sabtu (22/2) dan kemudian dikelupas pada Senin (24/2).
Berdasarkan rilis dari Jakpro, rencananya dari 6,8 hektar areal cobblestone, 3,2 hektar di antaranya akan dilakukan pengaspalan.
"Jika untuk uji coba 60 meter persegi saja meninggalkan bekas rusak dan tempelan aspal yang cukup banyak, bisa dibayangkan nanti efeknya jika hampir separuh kawasan monas dilapisi aspal di atasnya," ujar Bambang yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor ini.
Penggunaan kawasan Monas ini memang belum bisa dikatakan memenuhi syarat. Apalagi kemudian muncul kesimpangsiuran soal surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI. Tim Ahli Cagar Budaya DKI membantah mengeluarkan surat rekomendasi.
Dinas Kebudayaan kemudian meralat surat itu dengan menyatakan bahwa rekomendasi yang mereka peroleh adalah dari Tim Sidang Pemugaran, bukan dari TACB.
"Sampai sekarang Gubernur DKI belum mengirimkan surat klarifikasi secara tertulis kepada Komisi Pengarah. Kami tetap minta soal studi kelayakan dan rekomendasi TACB dipenuhi terlebih dulu," jelas Bambang Hero.Â
Â
Reporter: Randi Ferdy Firdaus
Sumber: Merdeka.com
Advertisement