Sukses

Penabrak Ibu Hamil di Palmerah Jadi Tersangka Sejak Minggu Lalu

Firda akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Penabrak ibu hamil hingga tewas di Palmerah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

"Dari hari Minggu (23/2/2020) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Dia mengatakan, penabrak bernama Firda Meisari itu juga telah ditahan. Firda akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.

Dia menjelaskan, insiden nahas ibu hamil bernama Erlinda (26) di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (22/2/2020) siang disebabkan karena pelaku kaget, sehingga salah menginjak pedal.

"Kagetnya ini bukan ngerem, tapi malah injak gas, sehingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," ujar dia.

Selain itu, pelaku diketahui tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Erlinda ditabrak oleh Firda yang sedang belajar mobil, tepat saat hendak menghampiri sang suami yang menjemputnya di seberang kantor.

Suami korban yang saat itu duduk di atas sepeda motornya sempat tertabrak dan terseret beberapa meter sebelum terhenti tepat di depan tiang listrik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Korban Tak Selamat

Akibat kejadian itu, mobil pelaku ringsek di bagian depan akibat menghantam tiang listrik. Namun Erlinda dan janinnya harus bertaruh nyawa untuk hidup selama perawatan di rumah sakit.

Korban maupun janin yang di kandungnya dinyatakan tidak selamat. Keduanya telah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah.