Sukses

Pengemudi Tabrak Wanita Hamil hingga Tewas di Jakbar Tak Punya SIM

Pengemudi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan Firda Meisari alias FMS sebagai tersangka. Pengemudi mobil yang menabrak seorang wanita hamil hingga tewas di kawasan Palmerah, Jakarta Barat itu diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Pelaku memang enggak punya SIM," kata Kasat Lantas Jakarta Barat AKBP Hari Atmoko kepada awak media, Jumat (28/2/2020).

Insiden kecelakaan itu terjadi pada Sabtu 22 Februari 2020 lalu. FMS menabrak sepasang suami-istri di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat.

Saat itu, korban berinisial ER sedang menghampiri suaminya berinisial AD yang sedang duduk di atas motor. Sedangkan, mobil Toyota Rush yang dikemudikan pelaku berada tepat di belakang suami korban.

Hari menyebut, pengemudi kurang mahir saat mengendarai Toyota Rush berkelir hitam itu. Akibatnya, mobil melaju dan menabrak korban.

"Awalnya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget di sebelahnya ada pejalan kaki. Sehingga bukan ngerem tapi malah injek gas," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Belajar Mengemudi

Akibat insiden itu, pasangan suami-istri menjadi korban. Sang istri, ER yang diketahui sedang hamil tewas setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Kasus ini sedang didalami penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat. Kepada Polisi, tersangka mengaku baru belajar mengemudi.

"Kami masih dalami ya. Saat ini tersangka masih diperiksa. Yang bersangkutan juga sudah ditahan sejak hari Minggu kemarin," ujar dia.

Polisi mempersangkakan dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman enam tahun kurungan penjara," tandas dia.