Liputan6.com, Jakarta - Dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (28/2/2020).
Dua PNS tersebut adalah Gunawan Wicaksono dan Surachmad. Keduanya akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Baca Juga
"Saksi Gunawan Wicaksono dan Surachmad akan diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).
Advertisement
Dalam kasus ini, KPK menjerat Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya juga mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menyambangi Berbagai Lokasi
Dalam mencari keberadaan Nurhadi, tim penyidik sudah menyambangi beberapa lokasi. Termasuk kediaman ibu mertua dan adik ipar Nurhadi di Tulungagung dan Surabaya, Jawa Timur. Namun hingga kini perburuan terhadap Nurhadi cs masih belum membuahkan hasil.
Teranyar, tim penyidik menyasar wilayah DKI Jakarta pada, Kamis 27 Februari 2020 malam. Ali Fikri saat dikonfirmasi menyatakan belum menerima informasi lanjutan soal penggeledahan di Jakarta tadi malam.
Advertisement