Sukses

DPR Harap Surat Edaran Pelarangan Perekaman Sidang Tidak Batasi Asas Keterbukaan

Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meminta surat edaran Mahkamah Agung soal pelarangan perekaman sidang tidak disalahgunakan.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meminta surat edaran Mahkamah Agung soal pelarangan perekaman sidang tidak disalahgunakan. Dia meminta surat edaran itu tidak dijadikan alasan membatasi persidangan kepada publik dan pers.

"Memang, dalam prakteknya, agar surat edaran tersebut tidak disalahgunakan atau digunakan secara sewenang-wenang untuk melakukan upaya pembatasan secara subyektif atas kehadiran publik termasuk pers, perlu transparansi dan pelibatan publik untuk mengawasi," ujar Didik dalam keterangannya, Jumat (28/2/2020).

Didik memahami, pelarangan perekaman termasuk foto, suara dan gambar dikhawatirkan para jurnalis. Namun, dia meyakini pengaturan itu tidak sedikitpun melarang pers. Namun, ada pengaturan ketua pengadilan agar jalannya sidang berlangsung tertib.

"Saya rasa tidak ada yang perlu dikawatirkan, karena persidangan tetap terbuka untuk umum. Bagi siapa saja tidak ada larangan untuk hadir dalam persidangan, kecuali persidangan tertentu yang memang secara UU harus dilakukan secara tertutup," ujarnya.

Dia berharap, akses publik dan pers tidak dipersulit untuk mengikuti proses persidangan. Didik menilai, pengadilan negeri harus memperbaiki keutuhan informasi yang dapat diakses publik.

"Apakah itu dalam bentuk berita acara persidangan yang komprehensif atau melalui rekaman untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang lebih transparan, akuntabel, dan teratur," kata Didik.

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Wujudkan Keadilan

Didik mengingatkan, pelaksanaan surat edaran itu jangan menciderai atau bertentangan dengan asa keterbukaan untuk menjamin peradilan yang adil, mencegah putusan sewenang-wenang, dan fungsi kontrol. Di sisi lain, jangan pula terjadi trial by the press.

"Selain itu juga harus bisa dipastikan pers jangan sampai mati kebebasannya. Untuk itu pengaturan tata tertib tersebut harus bisa dipastikan tidak mematikan dan membatasi secara subyektif hak publik maupun pers, tapi sebaliknya untuk mengatur agar keadilan bisa diwujudkan dengan baik," jelasnya.

Didik juga mendukung surat edaran itu untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, trial by the press, dan tata tertib di ruang sidang.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka