Sukses

Menteri Agama: Tak Ada Biaya Tambahan Bagi Jemaah yang Batal Umrah

Kementerian Agama memastikan tidak ada pengenaan biaya tambahan bagi para calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke tanah suci karena kebajikan antisipasi penyebaran virus corona dari otoritas setempat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama memastikan tidak ada pengenaan biaya tambahan bagi para calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke tanah suci karena kebajikan antisipasi penyebaran virus corona dari otoritas setempat.

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi maskapai yang akan mengangkut calon jemaah umrah tunduk pada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2016.

"Dimana kewajiban pengangkutan sudah sangat jelas dalam konvensi tersebut. Akibat penundaan sementara ini, maka airline tidak mengenakan biaya tambahan," tegas Fachrul di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Di luar itu, lanjut Menag maskapai juga akan mengambil langkah kepeduliannya terhadap situasi darurat tersebut. Selain itu, Fachrul Razi menyebut bahwa semua pihak dalam masalah ini tidak akan membebankan biaya tambahan apapun kepada jamaah atas penundaan tersebut.

"Pihak airline tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah yang terdampak akibat dari kebijakan pemerintah Arab Saudi," tegasnya.

Menurut dia, pihak maskapai pun akan segera melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah.

"Tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah demi kemaslahatan jemaah umrah," imbuhnya.

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Minta Terbitkan Ulang Visa

Sementara itu, Menag melanjutkan Pemerintah Indonesia juga telah meminta pihak Saudi untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak dipergunakan dapat diterbitkan ulang.

"Atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jemaah," terangnya.

Menurut Menag, pihaknya juga mengimbau kepada semua jemaah umrah yang terdampak kebijakan ini untuk tetap tenang serta mengikuti mengikuti kebijakan yang diambil Arab Saudi dan Indonesia berkaitan dengan hal tersebut.

Menag menyebut bahwa koordinasi akan terus dilakukan menyangkut maslah ini.

"Hal-hal teknis lainnya dapat dikoordinasikan dengan tim teknis yang dibentuk di bawah koordinasi Menko PMK," tandasnya.