Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mendesak pimpinan DPR segera membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu disampaikan fraksi PPP dalam rapat Bamus.
"Dalam rapat Bamus terakhir, wakil fraksi PPP yang hadir juga sudah menyampaikan kepada pimpinan tentang perlunya ini direspon secepatnya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Namun, pimpinan DPR enggan terburu-buru membahas Omnibus Law. Pimpinan DPR ingin menyusun daftar inventaris masalah.
Advertisement
"Untuk kebaikan juga bahwa ini pengalaman pertama membahas RUU dengan model Omnibus Law maka kemudian pimpinan DPR melalui badan keahlian juga ingin membuat catatan atau kluster terlebih dahulu. Ini mungkin akan membantu fraksi dalam menyusun DIM," ujar Arsul.
Menurut Arsul baru dua kluster yang disoroti publik. Sementara masih ada sembilan kluster lain yang perlu dicermati DPR.
Wakil Ketua MPR itu berharap setelah masa reses DPR bisa segera dibahas. Serta pimpinan memutuskan dimana RUU Omnibus Law bisa segera dibahas.
"Begitu masuk itu sudah selesai dan kemudian bisa diputuskan ini RUU mau dibahas di mana apakah melalui pansus, baleg atau mau dibahas secara klastering di masing-masing komisi," kata Arsul.
Saksikan video di bawah ini:
Jokowi Ingin Cepat
Sebelumnya, Presiden Jokowi berharap, DPR dapat menyelesaikannya dalam waktu 100 hari. "Kita harapkan sudah saya sampaikan pada DPR mohon agar ini diselesaikan maksimal 100 hari," kata Jokowi di Ritz-Carlton, Sudirman, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Menanggapi itu, Ketua DPR Puan Maharani tak ingin buru-buru menyelesaikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Puan ingin Omnibus Law diselesaikan dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat banyak.
"Intinya adalah jangan terburu-buru, tapi bagaimana Omnibus Law ini bisa diselesaikan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Puan mengatakan, DPR bisa menyelesaikan Omnibus Law dalam 100 hari. Seperti keinginan Presiden Joko Widodo. Namun, Puan tak setuju jika hasilnya malah tak bermanfaat.
"Mau lebih cepat dari 100 hari, DPR kerjain juga kok, akan kita laksanakan hanya bermanfaat enggak buat masyarakat?" kata dia.Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement