Sukses

Batan: Sanksi ke Pegawai Penyimpan Zat Radioaktif, Tunggu Pemeriksaan Polisi

Kepala Batan, Anhar Riza Antariksawan mengatakan, pegawai itu, masih diperiksa Bareskrim Polri tekait zat radioaktif tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) masih menunggu pemeriksaan kepolisian pada salah seorang pegawainya. Pegawai Batan yang diperiksa ini kedapatan menyimpan zat radioaktif Cesium 137 di kediamannya Blok A, Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan.

Kepala Batan, Anhar Riza Antariksawan mengatakan, pegawai yang masih berstatus aktif sebagai staf atau pejabat fungsional penanganan nuklir itu, masih diperiksa Bareskrim Polri tekait zat radioaktif tersebut.

"Masih diperiksa, kita tunggu hasilnya seperti apa. Jika sudah keluar hasil pemeriksaannya, kita tentukan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Anhar di Gedung 71 Batan, Puspiptek, Tangerang Selatan, Jumat (27/2/2020).

Padahal, per Mei 2020 nanti, pegawai Batan tersebut akan masuk masa purnabakti atau pensiun.

Dia menegaskan, tidak sembarang orang diperbolehkan memiliki zat radioaktif. Setiap orang yang menyimpan zat radioaktif harus melalui izin resmi, salah satunya yang dikeluarkan oleh Bapeten.

"Soal kepemilikan zat itu, tentunya tidak diperbolehkan, mau seperti apapun itu apalagi secara ilegal, karena zat tersebut pun memiliki dampak besar bagi kesehatan," ujar Anhar.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tinggal 2 Mikrosivert per Jam

Adanya kasus itupun, pihak Batan tentunya akan memperkuat sistem pemeriksaan dan penanganan para pegawainya, dengan sistem yang telah ada di badan tersebut. Sementara itu, untuk saat ini pihaknya terus melakukan clean up atau pembersihan pada kawasan lahan kosong di Perumahan Batan Indah.

Saat ini, nilai paparan radioaktif sudah mencapai 2 mikrosivert per jam, dari paparan sebelumnya 140 miktosivert per jam.