Sukses

Ombudsman Segera Panggil Pemprov DKI Terkait Revitalisasi Monas dan Pengaspalan Formula E

Ombudsman menduga, ada maladministrasi terkait pengaspalan kawasan Monas untuk Formula E.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman DKI Jakata akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait revitalisasi Monumen Nasional (Monas) dan pemanfaatan kawasan Monas untuk lintasan balap Formula E.

Kepala Ombudsman DKI Jakarta Teguh Purnomo menjelaskan alasan pemanggilan pihak terkait, guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan selama proses revitalisasi dan pengerjaan proyek Formula E di Monas.

"Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan atau lanskap budaya asli, Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kajian yang telah mereka lakukan,” ujar Teguh dalam siaran persnya, Jumat (28/2/2020).

Pemanggilan ini, kata Teguh, dianggap penting sebab kawasan cagar budaya Monas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tercatat dalam registrasi nasional cagar budaya. Dia merinci, ada dua cagar budaya di satu wilayah yang sama yakni tugu Monas dan kawasan Monas.

Teguh menuturkan, kawasan Monas sebagai cagar budaya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Untuk itu, kata dia, ada perlakuan khusus terhadap kawasan Medan Merdeka, lokasi yang juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.

"Walaupun merupakan aset Pemprov DKI Jakarta, namun dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka, maka persetujuan terkait penataan kawasan cagar budaya Monas berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, tidak di tangan Gubernur sebagaimana cagar budaya dan kawasan cagar budaya lain yang tercatat sebagai aset daerah," tuturnya.

Ombudsman, imbuh Teguh, juga menengarai adanya maladministrasi yang dilakukan oleh tim sidang pemugaran (TSP) terhadap pengaspalan cobblestone Monas untuk lintasan Formula E.

"Kami menduga, tim sidang pemugaran tidak merujuk pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya," pungkasnya.

 

Reporter: Yunia Amalia

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: