Sukses

Kemendagri Apresiasi Kegiatan Skill Competition pada Damkar Bantul

Apresiasi itu disampaikan saat momen HUT Damkar ke-101.

 

Liputan6.com, Jakarta Para petugas pemadam kebakaran (damkar) di wilayah Kabupaten Bantul mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil).

Apresiasi yang diberikan dalam rangka HUT Damkar ke-101 itu berkaitan dengan kegiatan skill competition. Dengan apresiasi itu, Kemendagri berharap agar para personil damkar dapat meningkatkan kompetensi yang mumpuni. 

Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri yang diwakili oleh Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Nugroho pun mengungkapkan para petugas pemadam kebakaran memiliki posisi yang strategis dan sangat kuat di daerah. Maka dari itu, para petugas damkar sudah saatnya bekerja lebih baik dan profesional.

"Positioning yang dimiliki oleh petugas damkar sangat kuat di daerah, belum terlihat peningkatan yang signifikan. Kami berharap adanya kinerja yang lebih baik tentu dari aspek program maupun anggaran," ujar Nugroho di Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul, Kamis (27/2).

Nugroho pun mengungkapkan, kegiatan skill competition yang dikemas dalam bentuk kompetisi itu sebagai ajang untuk menunjukkan dan menguji keterampilan para petugas damkar. Pada akhirnya, para petugas damkar dapat melayani masyarakat secara cepat. Tentu, keterampilan dan pengetahuan pun menjadi tantangan yang harus dihadapi.

"Petugas damkar akan dapat memadamkan dan mengendalikan api secara cepat jika memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik serta didukung oleh keterampilan seperti skill competition," jelas Nugroho.

Momentum HUT damkar memang menjadi istimewa sebab tidak hanya bicara soal usia yang sudah memasuki ke-101 namun juga peran petugas damkar yang selalu siaga 24 jam. Pemadam kebakaran adalah bentuk representasi negara untuk melindungi rakyatnya. Hal ini tercantum dalam amanat Undang-Undang Dasar (UUD) alinea ke-4.

Pantang pulang sebelum api padam adalah semboyan yang tidak asing lagi bagi para petugas damkar. Guna melaksanakan tugas sehari-hari, para petugas damkar dituntut untuk selalu berpedoman pada “Panca Dharma” yaitu: Pencegahan, Pengendalian dan Pemadaman Kebakaran, Penyelamatan, Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran, Penanganan Kebakaran Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Investigasi dan Pemberdayaan Masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui, perlindungan masyarakat termasuk ke dalam satu dari sekian urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa urusan konkuren diurus secara bersama. Adapun urusan wajib tersebut berkaitan dengan: pelayanan dasar, non pelayanan dasar, urusan pilihan yang berkaitan dengan unggulan daerah.

Lebih lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas telah membagi urusan di mana Pemerintah Pusat berwenang dalam standardisasi sarana prasarana pemadam kebakaran, standardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran, serta penyelenggaraan sistem informasi kebakaran.

Di samping itu, pemerintah daerah provinsi memiliki wewenang dalam penyelenggaraan pemetaan rawan kebakaran. Terakhir, pemerintah daerah kabupaten/kota pun berwenang melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah kabupaten/kota, inspeksi peralatan proteksi kebakaran, dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.

Adanya amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, Kemendagri meminta kepada seluruh pihak untuk saling membangun satu pemahaman untuk mencegah kebakaran. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa urusan kebakaran dan penyelematan di provinsi dan kabupaten/kota hendaknya ditangani oleh pejabat setara eselon II.

“Setiap daerah kabupaten/kota sudah waktunya untuk meningkatkan perencanaan dan penganggaran. Maka dari itu, pentingnya satu pemahaman bagi seluruh stakeholder,” tambah Nugroho di sela-sela sambutannya.

Untuk informasi, kompetensi pemadam kebakaran dan penyelamatan tidak terlepas dari Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah. Adapun kompetensi tersebut ialah: pemadam dan penyelematan, inspektur, penyuluh, instruktur, dan investigator.

Acara “skill competition” nyatanya tidak sekadar untuk mengetahui kompetensi saja namun juga untuk mempererat tali persaudaraan dan silaturrahmi antar sesama petugas damkar. Nugroho pun sempat berpesan, bagi setiap yang menang dalam kompetisi ini hendaknya terus meningkatkan kompetensi dan bagi yang kalah hendaknya sebagai bahan evaluasi.

“Selamat bertanding secara sportif dan kekeluargaan, bagaimanapun kita adalah petugas yang melayani masyarakat. Manfaatkan kegiatan yang sangat baik ini untuk saling bertukar informasi, pengetahuan, dan pengalaman," jelas Nugroho.

 

(*)