Sukses

Periksa Direktur Operasi Jakpro, KPK Telisik Aliran Uang

KPK rampung memeriksa Direktur Operasi PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Muhammad Taufiqurrachman, Jumat (28/2/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Operasi PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Muhammad Taufiqurrachman, Jumat (28/2/2020).

Taufiqurrahman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gusmin Tuarita terkait kasus gratifikasi tanah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Taufiqurrachman berkaitan dengan transaksi keuangan yang diterima Gusmin dari karyawan PT Jakpro.

"Penyidik mengonfirmasi terkait adanya beberapa dokumen terkait transaksi keuangan yang diterima tersangka GTU dari salah satu karyawan Jakpro yang sudah meninggal," ujar Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Menurut Ali, dokumen yang ditelisik ke Taufiqurracham diduga berkaitan dengan pencucian uang yang dilakukan Gusmin.

"Ini berkaitan dengan mengonfirmasi bagaimana adanya beberapa dokumen. Jadi bukan di Jakpro-nya, tetapi memang ada dokumen-dokumen berkaitan dengan TPPU," kata Ali.

KPK menetapkan Gusmin Tuarita sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Selain Gusmin, KPK menjerat Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo.

Sebagai Kakanwil BPN, Gusmin memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Salah satu kewenangan Gusmin adalah memberikan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah yang luasnya tidak lebih dari dua juta meter persegi. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin dibantu Siswidodo.

Sebelum memberikan izin HGU, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh panitia yang dibentuk oleh Gusmin. Susunan panitia antara lain adalah Gusmin sebagai ketua merangkap anggota panitia dan Siswidodo sebagai anggota.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penerimaan Uang

Pada tahun 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui Siswidodo.

Atas penerimaan uang tersebut, Gusmin diduga telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp 22,23 miliar. Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, dan rekening milik anak-anaknya.

Selain itu, uang tunai yang diterima oleh Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya yang kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi, membayar honor tanpa kwitansi dan sebagainya.

Gusmin dan Siswidodo tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima.