Liputan6.com, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat menangguhkan penahanan pengemudi Toyota Rush yang menabrak seorang wanita hamil hingga tewas di Palmerah. Tersangka Firda M alias FMS sempat berada di tahanan sejak Minggu 23 Februari 2020 kemarin.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hari Atmoko mengatakan, kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga tersangka.
Baca Juga
Pertimbangannya, polisi meyakini, penabrak ibu hamil di Palmerah itu tidak akan melarikan diri karena ada penjamin. Polisi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan.
Advertisement
Hari menerangkan, tersangka adalah seorang ibu yang memiliki tiga anak. "Pelaku ini mempunyai tiga anak yang masih kecil," kata dia saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (29/2/2020).
Dia mengatakan, tersangka juga telah beritikad baik kepada korban dan keluarga dengan menanggung seluruh biaya rumah sakit dan pemakaman.
Saat kecelakaan terjadi, pelaku langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia, Slipi, Jakarta Barat.
"Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertangggung jawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman," ucap dia soal penangguhan penahanan penabrak ibu hamil di Palmerah.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditangguhkan Sejak Kamis
Oleh karena itu, penahanan terhadap tersangka ditangguhkan terhitung sejak Kamis 27Â Februari 2020. Namun, tersangka harus melakukan wajib lapor ke kepolisian.
"Tersangka tetap dikenakan wajib lapor," ucap dia.
Insiden kecelakaan itu terjadi pada Sabtu 22 Februari 2020 lalu. FMS menabrak sepasang suami istri di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat.
Saat itu, korban berinisial ER sedang menghampiri suaminya berinisial AD yang sedang duduk di atas motor. Sedangkan, mobil Toyota Rush yang dikemudikan pelaku berada tepat di belakang suami korban.
Advertisement