Sukses

Fakta Wanita Hamil Tewas Ditabrak Ibu-Ibu Belajar Nyetir di Palmerah

Pelaku bernama Firda Meisari mengaku kaget saat hendak memarkirkan kendaraan, sehingga salah menginjak pedal dan menabrak seorang ibu hamil.

Liputan6.com, Jakarta Seorang ibu berinisial ER (26) dan janinnya yang baru berumur 5 bulan meninggal dunia usai ditabrak perempuan yang sedang belajar mengendarai mobil di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. 

Firda Meisari si pelaku mengaku kaget saat hendak memarkirkan kendaraan, sehingga salah menginjak pedal.

"Kagetnya ini bukan ngerem, tapi malah injak gas, sehingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," ujar Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020.

Insiden tersebut terjadi di Gang Madat, Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Sabtu siang, 22 Maret 2020. Saat itu penabrak tengah mengemudikan mobil Toyota Rush. 

CCTV atau Kamera pengawas sempat merekam peristiwa mengerikan tersebut bahkan viral di media sosial.

Berikut ini sederet fakta insiden ibu hamil tewas ditabrak wanita yang baru belajar nyetir di Palmerah: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 5 halaman

Korban Sedang Melintas

Erlinda ditabrak oleh Firda yang sedang belajar mobil, tepat saat hendak menghampiri sang suami yang menjemputnya di seberang kantor.

Suami korban yang saat itu duduk di atas sepeda motornya sempat tertabrak dan terseret beberapa meter sebelum terhenti tepat di depan tiang listrik.

Akibat kejadian itu, mobil pelaku ringsek di bagian depan akibat menghantam tiang listrik. Namun, Erlinda dan janinnya harus bertaruh nyawa untuk hidup selama perawatan di rumah sakit.

Korban maupun janin yang di kandungnya dinyatakan tidak selamat. Keduanya kini telah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah.

3 dari 5 halaman

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penabrak ibu hamil hingga tewas di Palmerah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dari hari Minggu, 23 Februari sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020. 

Polisi juga telah menahan tersangka. Atas perbuatannya, pengemudi Toyot Rush tersebut dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.

4 dari 5 halaman

Tak Punya SIM

Bahkan belakangan diketahui, penabrak wanita hamil di Palmerah ini tak memilki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

"Pelaku memang enggak punya SIM," kata Kasat Lantas Jakarta Barat AKBP Hari Atmoko kepada awak media, Jumat (28/2/2020).

Insiden kecelakaan itu terjadi pada Sabtu 22 Februari 2020 lalu. FMS menabrak sepasang suami-istri di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat.

Saat itu, korban berinisial ER sedang menghampiri suaminya berinisial AD yang sedang duduk di atas motor. Sedangkan, mobil Toyota Rush yang dikemudikan pelaku berada tepat di belakang suami korban.

5 dari 5 halaman

Penahanan Ibu Hamil Ditangguhkan

Tersangka Firda M alias FMS sempat berada di tahanan sejak Minggu 23 Februari 2020 kemarin. Namun, belakangan atas permohonan dari keluarga pelaku, penahanannya ditangguhkan.

Ada sejumlah pertimbangan, polisi meyakini, penabrak ibu hamil di Palmerah itu tidak akan melarikan diri karena ada penjamin. Polisi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

Hari menerangkan, tersangka adalah seorang ibu yang memiliki tiga anak. 

"Pelaku ini mempunyai tiga anak yang masih kecil," kata dia saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu, 29 Februari2020.

Dia mengatakan, tersangka juga telah beritikad baik kepada korban dan keluarga dengan menanggung seluruh biaya rumah sakit dan pemakaman.

Saat kecelakaan terjadi, pelaku langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia, Slipi, Jakarta Barat.

"Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertangggung jawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman," ucap dia soal penangguhan penahanan penabrak ibu hamil di Palmerah.