Sukses

DPRD Minta Pemprov DKI Jalankan Putusan PTUN Terkait Lelang ERP

Dia menjelaskan, bila Pemprov DKI Jakarta tidak menjalankan putusan PTUN, akan mengakibatkan implikasi hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum tergugat untuk meneruskan sistem proses lelang Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing).

"Ikuti putusan pengadilan, isi putusannya apa itu harus dijalani," ujar Muhammad Taufik saat dihubungi wartawan, Selasa (3/3/2019).

Dia beralasan, sistem ganjil genap tidak bisa lagi mengurai kemacetan di Ibu Kota. Terlebih wacana Sistem Jalan Berbayar Elektronik sudah dibahas dari sejak lama.

"ERP sudah menjadi keperluan DKI Jakarta, mestinya dari 2 tahun lalu sudah dilakukan," lanjut Taufik

Dia menjelaskan, bila Pemprov DKI Jakarta tidak menjalankan putusan PTUN, akan mengakibatkan implikasi hukum.

"Sebagai bagian dari pemerintah daerah seharusnya taati putusan hakim, karena ERP sudah menjadi kebutuhan yang segera," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Mencabut Pembatalan Lelang

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah melawan PT Bali Towerindo terkait proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) tahun 2019. Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu mengharuskan Pemprov DKI mencabut pembatalan lelang yang telah dilakukan sejak Agustus 2019.