Sukses

Soal Kasus Paniai, Mahfud Md: Saya Sudah Ketemu Jaksa Agung

Jaksa Agung, kata Mahfud, berjanji untuk segera menindaklanjuti dan menyikapi apa yang disampaikan Komnas HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku sudah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta menjelaskan soal peristiwa di Paniai hasil laporan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Sudah saya bilang kasus Paniai untuk dipelajari dan Beliau mengatakan sudah dipelajari," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Mahfud rencananya pada Selasa kemarin akan memanggil Jaksa Agung untuk menjelaskan soal Paniai, tetapi tidak jadi karena ada rapat terbatas di Istana Negara.

"Tepatnya, Jaksa Agung itu hari ini (dipanggil), tapi kan ada ratas. Oleh sebab itu, saya sudah langsung ketemu di Istana," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Jaksa Agung, kata Mahfud, berjanji untuk segera menindaklanjuti dan menyikapi apa yang disampaikan Komnas HAM secara terbuka dan terukur menurut aturan hukum.

"Kan baru disampaikan minggu lalu sama Komnas HAM. Jadi, dipelajari, ya, masih wajar kalau sekarang masih belum final. Tapi semua berkas itu sudah dipelajari," katanya.

Sebelumnya, Mahfud, pekan lalu mengatakan berencana memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan soal peristiwa di Paniai hasil laporan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Nanti dalam waktu seminggu ke depan, mungkin akan saya panggil Jaksa Agung untuk menjelaskan. Saya kan tidak dapat surat itu," kata Mahfud, Selasa (25/2/2020).

Mahfud memastikan pemerintah akan menindaklanjuti laporan Komnas HAM yang menyatakan peristiwa kekerasan di Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014, sebagai pelanggaran HAM.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Proses yang Transparan

Ia juga menjamin proses tindak lanjut oleh pemerintah atas laporan tersebut akan dilakukan secara transparan.

"Komnas HAM adalah lembaga negara yang dibentuk melalui Undang-Undang (UU). Kewenangannya juga diatur di UU. Saya jamin lah bahwa itu akan di-follow up (ditindaklanjuti). Dan itu terbuka saja follow up-nya. Tidak akan diam-diam," ujarnya.

Proses yang transparan itu, kata Mahfud, agar masyarakat bisa mengetahui perkembangan yang dilakukan pemerintah dan lembaga penegak hukum seperti apa.

"Ada kesulitan di mana masalahnya nanti masyarakat juga harus tahu. Itu cara hidup bernegara yang demokratis," katanya.

Â