Sukses

Polisi Cek Masker dan Hand Sanitizer di Pasar Pramuka, Apa yang Ditemukan?

Polisi menginspeksi Pasar Pramuka Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu (4/3/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menginspeksi Pasar Pramuka Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu (4/3/2020).

Pantauan di lapangan, Dir Krimsus Polda Metro Jaya, bersama dengan Dir Narkoba Polda Metro Jaya tiba di Pasar Pramuka sekitar pukul 11.50 WIB. Keduanya langsung menyambangi pedangang anti septic yang berada di lantai dua.

Salah satu pedagang yang diajak berdialog oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengakui, anti septic mengalami kenaikan.

"Harganya tadi Rp 50 ribu. Sekarang sudah Rp 90 ribu," kata pedagang ke Iwan Kurniawan.

Sementara itu, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Herryawan mendatangi salah satu toko masker yang terletak di lantai dua. Ia memeriksa kualitas masker yang dijajakan toko tersebut.

Herymen, sapaan akrab Herry Herryawan kaget ketika mengetahui masker kurang layak karena tak mengandung lapisan antivirus.

"Ini cuma dua lembar. Jadi cuma buat menutup-nutupi wajah saja," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan temuan sidak kali ini antara lain harga jual masker melambung tinggi.

Misalnya, merek Neo Health. Biasanya, harganya hanya Rp 29 ribu per-dus kini dijual dengan harga Rp 300 ribu.

"Contoh satu merek tapi ada berbagai merek sama seperti ini," kata dia di lokasi, Rabu (4/3/2020).

Selain itu, pihaknya juga mendapati masker yang tidak sesuai dengan standar medis. Seperti tidak mencantumkan logo SNI.

"Masker berstandar layernya ada tiga. Satu layer fungsinya sebagai anti virus. Sedangkan. Ini cuma dua lapis aja fungsinya hanya untuk hilangkan debu saja," terang dia.

Terkait hal ini, Yusri menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan asosiasi pedagang.

 

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pembelian Dibatasi

Menurut dia, Asosiasi Pedagang sebetulnya telah menerbitkan surat edaran ke masing-masing toko masker maupun antiseptik. Pembeli dibatasi maksimal lima kotak.

"Bahwa ada surat edaran dikeluarkan setiap orang yang beli maksimal hanya boleh lima kotak saja kemudian juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak menjual dengan harga tinggi ya karena ini bisa merugikan masyarakat," papar dia.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan menambahkan, pihaknya mengimbau kepada para produsen, distributor, termasuk para sales agar tidak memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan secara pribadi.

"Kalau kami dapati kami akan tindak tegas," ucap dia.

Â