Liputan6.com, Jakarta - Usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan dua WNI positif terjangkit Corona Virus Disease (Covid-19) atau virus corona pada Senin, 2 Maret 2020, kepanikan menghampiri masyarakat.
Masyarakat yang panik terutama di DKI Jakarta. Sebab, dua WNI yang terjangkit bertempat tinggal di kota penyangga Ibu Kota, yaitu Depok, Jawa Barat.
Baca Juga
Oleh karena itu, warga DKI Jakarta dan sekitarnya pun berbondong-bondong menyerbu toko alat kesehatan yang menjual masker. Misalnya saja apotek maupun toko-toko yang menjual masker. Karena disebutkan, masker bisa digunakan untuk pencegahan virus corona.Â
Advertisement
Harga masker pun melonjak naik. Tak tanggung-tanggung, misalnya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, harganya mencapai Rp 1,5 juta.
Pemerintah pun turun tangan. Presiden Jokowi bahkan menegaskan, ketersediaan masker di Indonesia sangatlah cukup.
"Informasi yang saya terima stok di dalam negeri ada kurang lebih 50 juta masker," kata Jokowi di Veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret 2020.
Berikut 6 langkah pemerintah atasi harga masker yang melonjak naik usai virus corona masuk di Indonesia dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Batasi Ekspor Masker
Pemerintah Jokowi-Ma'ruf akan membatasi ekspor masker ke sejumlah negara-negara tujuan. Pembatasan ekspor ini imbas dari kenaikan harga masker di Indonesia pasca presiden mengumumkan ada dua Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona.
"Pemerintah nanti dengan perdagangan mengurangi ekspor daripada masker," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, situasi yang terjadi saat ini dikarenakan adanya heboh tentang WNI yang kena virus Korona. Oleh karena itu, stok yang ada di pasaran langsung habis dan harga pun naik.
"Jadi memang itu kan banyak sekarang virus Corona. Jadi ya situasi inilah yang membuat ini," ucapnya.
Menurut dia kejadian seperti ini hanya berlangsung sementara. Pihaknya juga akan melakukan langkah pengecekan secara berkala terhadap jumlah dan harga masker. Namun Agus meyakini jika hingga saat ini stok yang ada di pasaran masih aman.
"Iya kita kan stok dicek semuanya. Otomatis ini kan peningkatan pembelian terhadap masker-masker itu memang kita sudah antisipasi proses ini kita akan lanjutkan lah. Jadi mungkin ini hanya sementara ya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini semua. Kalau stok aman," jelas Airlangga.
Â
Advertisement
Pembelian Masker Dibatasi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan mengawasi penjualan dan pembelian masker di pasaran. Nantinya setiap orang hanya diperbolehkan membeli maksimal 5 boks masker.
"Ada surat edaran yang dikeluarkan kalau setiap orang yang membeli maksimal hanya boleh 5 kotak (masker) saja," ucap Yusri saat melakukan sidak di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020).
Hal ini guna mengantisipasi penimbunan masker yang menyebabkan kelangkaan barang di pasaran. Selain itu, Yusri juga mengatakan polisi akan mengawasi lonjakan kenaikan harga masker di pasaran.
"Kemudian juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak menjual (masker) dengan harga tinggi karena ini bisa merugikan masyarakat," ungkap Yusri.
Senada, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin menyatakan, pihaknya akan membatasi pembelian masker dan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer bagi masyarakat akibat adanya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Dia menyebut, pembatasan itu dilakukan agar 10 ribu boks masker yang akan didistribusikan secara bertahap bisa merata di masyarakat.
Pembelian itu dibatasi setiap orang hanya satu boks masker yang berisi 50 lembar dengan harga eceran Rp 6.500 per lembar.
"Pembeli hanya bisa membeli maksimal 1 boks masker, dan 10 liter hand sanitizer," kata Arief saat dihubungi.
Sedangkan untuk hand sanitizer dijual Rp 850.000 per 10 liter dan 5 liter dijual Rp 430.000. Arief menyebut, pendistribusian sudah dilakukan sejak Selasa 3 Maret 2020 sebanyak 1.450 boks masker dan 250 galon hand sanitizer di Jakgrosir.
"Distribusi dari Jakgrosir Induk Kramatjati ke seluruh gerai Perumda Pasar Jaya seperti Jakmart, Mini DC, Pop Mom Store dan sebagainya," jelasnya.
Â
Ancam Oknum Penjual Masker yang Naikkan Harga
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mewanti-wanti pihak produsen agar tak mempermainkan harga masker yang kini tengah melonjak tinggi pasca masuknya wabah virus corona ke Indonesia.
Selain kepada produsen masker, peringatan ini turut ia tujukan kepada pihak distributor hingga penjual eceran yang kerap meninggikan harga jual.
"Menyikapi permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap masker, pemerintah mengimbau para produsen masker untuk tidak menaikkan harga jual ke masyarakat. Himbauan ini juga ditujukan kepada para distributor dan para penjual eceran," imbuhnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.
Selain masker, ia mengatakan, permintaan terhadap hand sanitizer juga saat ini tengah tinggi. Himbauan serupa turut ia berikan kepada pihak penjual yang produknya kini tengah dibutuhkan masyarakat.
Senada, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyampaikan, pengelola mal juga telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyiapkan berbagai prosedur keamanan bagi pengunjung.
"Secara keamanan dari lift dan sebagainya sudah dipersiapkan operator. Restoran anggota kami dipersiapkan sanitizer. Karyawan juga ditindak cek demam," ungkapnya.
"Saya rasa kita tidak perlu panik datang ke pusat perbelanjaan, berbelanja lah secara bijaksana," dia menandaskan.
Â
Advertisement
Bisa Kena Sanksi Rp 25 M dan Penjara 5 Tahun
Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Zulfirmansyah mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap pelaku usaha kecil maupun UMKM, yang terlibat praktik penjualan harga masker yang melebihi batas kewajaran.
Menurutnya hal ini bertentangan dengan yang di amanatkan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat.
"Saya rasa kalau pelaku usaha usaha kecil dan UMKM dikecualikan, seperti dalam pasal 50 (UU No 5 Tahun 1999), kan," tegas dia seusai menggelar konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.
Dalam UU No 5 Tahun 1999 ketentuan yang dimaksudkan Zulfimansyah, ialah tertulis dengan jelas di pasal 50 poin H dan I dimana yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil atau kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Akan tetapi, ia menyebutkan adanya sanksi bagi pihak produsen maupun distibutor. Yang terbukti terlibat dalam permainan harga masker, yang membuat konsumen resah dan marasa dirugikan.
"Ada sanksi berupa denda maksimal Rp 25 miliar," tutup Direktur Ekonomi KPPU tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan akan menindak tegas para penimbun masker tersebut.
"Kalau pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan bisa ditindak Undang-Undang Perdagangan Pasal 107 dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar," tutur Asep saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).
Menurut Asep, penyidik telah melakukan sejumlah sidak dan penggerebekan terkait masker. Salah satunya kasus pabrik masker ilegal di Jakarta Utara.
"Kita berharap pelaku usaha ada kepedulian membantu," jelas dia.
Untuk masalah kebutuhan bahan pokok, Polri menjamin pengawasan ketat lewat Satgas Pangan. Diharapkan masyarakat tidak ketakutan dan melakukan pembelian berlebih atau panic buying.
"Mabes punya Satgas Pangan yang membantu mengontrol ketersedian bahan pangan. Polri siap membantu seluruh instansi terkait untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona," ucap Asep.
Â
Polisi Bakal Patroli
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, kepolisian akan berpatroli untuk mengantisipasi penimbunan masker atau pembelian secara berlebihan.
"Nanti kita secara preventif saja dulu untuk bisa mempatroli, mengecek semua," kata Yusri, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.
Selain itu, polisi akan melakukan patroli pada penjualan masker secara online. Mengingat kini lapak online marak digunakan penjual masker. Polda Metro Jaya akan bekerja tim siber yang dimiliki, untuk menelusuri adanya penjual masker secara online yang melakukan penimbunan.
"Memang banyak menjual dengan melalui media online ya, itu akan kita cek semua tim siber kita akan menyelidiki semua. Kemudian kita akan mencari para pelaku yang menimbun, menyelidiki ini semua akan kita lakukan," ujar Yusri.
Â
Advertisement
PD Pasar Jaya Distribusikan Masker
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin menyatakan, pihaknya akan mendistribusikan 10.000 pak masker di lima kota DKI Jakarta.
Hal itu menyusul banyaknya masyarakat yang berburu masker akibat adanya warga di Indonesia yang positif virus Corona atau Covid-19.
"Stok masker kami masih punya di gudang Jakgrosir. Tapi masyarakat tidak perlu datang ke Jakgrosir, karena akan kami distribusikan ke gerai Jakmart hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan," kata Arief saat dihubungi, Selasa, 3 Maret 2020.
Namun, proses pendistribusian akan dilakukan secara bertahap mulai hari ini. Karena hal itu, Arief meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir untuk masalah stok masker.
"Intinya stok masker aman, bagi tempat-tempat yang kehabisan masker akan kami suplai kembali," jelas dia.