Sukses

Berkas Lengkap, Pendiri Negara Rakyat Nusantara Segera Disidang

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri Negara Rakyat Nusantara bernama Yudi Syamhudi Suyuti sebegai tersangka atas dugaan makar.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan makar dengan tersangka Yudi Syamhudi Suyuti atau YSS telah lengkap atau P-21. Pendiri Negara Rakyat Nusantara itu akan segera disidang.

"Tersangka Yudi dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Rabu (4/3/2020).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri Negara Rakyat Nusantara bernama Yudi Syamhudi Suyuti sebegai tersangka atas dugaan makar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jejak digital, Yudi kerap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi di akun Facebook-nya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebut, YSS telah menghina Presiden Jokowi di akun Facebook-nya pada 8 September 2017. Selain itu, pendiri Negara Rakyat Nusantara kerap mengunggah pernyataan bernada SARA.

"Penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Aung San Suu Kyi (pada 8 September 2017). Penghinaan terhadap Panglima TNI, Kapolri, dan kepala Staf AD, AU, dan AL," kata Ferdy Sambo melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2020.

Menurut Ferdy, unggahan pendiri Negara Rakyat Nusantara yang menghina Presiden Jokowi tersebut terus berlanjut sepanjang 2017.

"Berdasarkan hasil penyelidikan online terhadap akun Facebook Yudi Syamhudi Suyuti didapatkan informasi demikian," ucap Ferdy.

 

2 dari 2 halaman

Ditangkap 22 Januari 2020

Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara bernama Yudi Syamsudin Suyuti. Yudi ditangkap atas dugaan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

"Benar yang bersangkutan ditangkap pada 22 Januari 2020," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat 31 Januari 2020.

Argo menyebutkan, yang bersangkutan ditahan karena telah memberikan pernyataan sikap atas Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan nama Negara Rakyat Nusantara yang diunggah di kanal YouTube.

Menurut Argo, yang bersangkutan menyatakan Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang mereka perjuangkan karena mewakili bangsa-bangsa nusantara yang sudah ada sebelum NKRI.

"Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk," kata Argo menirukan isi pernyataan dalam video tersebut.