Liputan6.com, Jakarta - PT Dumai Mandiri Jaya (DMJ) dan PT HMV menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas artikel yang dimuat di Liputan6.com.
Pemberitaan tersebut berjudul Kemenkumham Tindak Operator TV Kabel Terkait Dugaan Konten Ilegal.
Berikut Hak Jawab yang disampaikan PT DMJ dan PT HMV:Â
Advertisement
Hak Jawab HMV dan DMJ
HMV dan DMJ adalah lembaga penyiaran resmi berizin, alamatnya jelas, taat membayar pajak. HMV dan DMJ memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Izin ini diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Izin ini tidak serta merta terbit. Melainkan setelah mendapat Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP) dari Komisi Penyiaran Indonesia, sesuai Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) PT. DMJ Nomor 1262 Tahun 2015 Tanggal 7 Desember 2015. Dan untuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) PT. HMV Nomor 380 Tahun 2016 tanggal 29 Februari 2016.
Selain itu, PT. DMJ dan PT. HMV juga telah memenuhi aspek Rencana Dasar Teknik Penyiaran dengan mengantongi Izin Hak Labuh (Landing Right) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.Â
Dan sesuai dengan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) yang diberikan oleh Negara, PT. DMJ dan PT. HMV selalu taat terhadap kewajiban kepada Negara melalui Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) setiap tahunnya sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 7 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.Â
Sehingga, tidak benar sekali jika dalam pemberitaan HMV dan DMJ disebutkan sebagai lembaga penyiaran ilegal. Kemudian, juga sama sekali tidak benar bahwa HMV dan DMJ yang terindikasi telah melakukan pendistribusian konten tanpa izin dari pihak-pihak terkait.
HMV dan DMJ taat terhadap regulasi dalam melakukan usaha dan selalu diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia Pusat maupun Daerah. Saat dan setelah DJKI Kemenkum HAM melakukan penggeledahan di tempat usaha kami, tidak ditemukan bukti-bukti seperti yang dituduhkan kepada kami telah menyiarkan siaran Liga Inggris Mola TV. Dan yang perlu kami sampaikan bahwa Mola TV (PT. Global Media Visual) yang bukan Lembaga Penyiaran karena Tidak Memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Demikianlah surat Hak Jawab ini kami sampaikan dengan memperhatikan Undang-Undang Pers dan juga Kode Etik Jurnalistik. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Â
Tertanda,Â
 Â
Manajemen PT. HMV dan PT. DMJ