Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan petinggi Jiwasraya yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, keduanya adalah mantan Direktur Utama PT AJS tahun 2008-2018, Hendrisman Rahim (HR) dan mantan Direktur Keuangan PT AJS tahun 2008-2018, Hary Prasetyo (HP).
Baca Juga
"Pemeriksaan kedua tersangka untuk yang kesekian kalinya dimaksudkan untuk menggali fakta-fakta hukum atas perbuatan kedua tersangka," tutur Hari, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Advertisement
Menurut Hari, keterangan kedua tersangka akan dihubungkan dengan alat bukti lainnya baik itu keterangan saksi, keterangan ahli, hingga dokumen.
"Serta barang bukti, dan akan menunjukan sejauh mana peran kedua tersangka dalam perkara yang disangkakan," jelas Hari.
Perkembangan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya saat ini masih terus berlanjut. Berdasarkan laporan Kejagung, kerugian negara akibat Jiwasraya telah bertambah dari Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Sementara tital aset yang disita mencapai angka Rp 11 triliun.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan satu tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. Ditetapkannya Joko sebagai tersangka turut menambah panjang daftar tersangka kasus Jiwasraya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus Jiwasraya ini. Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, serta tiga mantan pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan eks pejabat perusahaan Syahmirwan.