Sukses

Fahira Idris Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Cuitan Virus Corona

Anggota DPD Fahira Idris tidak hadir dalam pemeriksaannya di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks virus corona.

Liputan6.com, Jakarta Anggota DPD Fahira Idris tidak hadir dalam pemeriksaannya di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks virus corona.

Kuasa Hukum Fahira, Aldwin Rahadian menyampaikan, kliennya berhalangan hadir lantaran ada tugas konstitusi.

"Kita sampaikan pertama tadi surat dari DPD RI. Yang isinya bahwa memang hari ini, Ibu Fahira tidak bisa hadir," tutur Aldwin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Aldwin mengapresiasi Bareskrim Polri yang menjadwalkan pemeriksaan atas laporan tersebut. Ini menjadi perlu agar jelas titik permasalahannya.

"Ini berbahaya sebetulnya. Ketika ada orang-orang tertentu, menggiring opini bahwa twit Fahira itu hoaks. Nah ini bahaya. Padahal letak hoaksnya dimana barusan sudah kita jelaskan. Tidak ada hoaks," jelas dia.

Di hadapan penyidik, Aldwin menerangkan bahwa kliennya hanya menautkan portal berita resmi dari wartakota.tribunnews.com yang tegas menerangkan bahwa 136 pasien virus corona tersebut masih dalam pengawasan alias suspect, bukan positif terjangkit.

"Artinya diindikasi. Bukan terinfeksi. Dari mana data itu? Nah menurut wartakota itu dari data Humas Kemenkes," kata Aldwin.

Dia menegaskan, apa yang ditulis wartakota.tribunnews.com soal virus corona merupakan produk jurnalistik yang sesuai dengan data narasumber terkait.

"Ini kan ada surat klarifikasi itu berdasarkan laporan atas nama Muannas al Aidid. Kita akan lapor balik ya. Tentu ini berbahaya, coba-coba rekan media. Itu produk jurnalisme isinya pun menurut saya tidak hoaks dan kita akan siap bela wartakota.tribunnews.com karena memang tidak menyatakan infeksi," Aldwin menandaskan.

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dilaporkan Atas Dugaan Sebarkan Hoaks

Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks. Laporan tersebut teregister dengan Nomor Laporan LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ Tanggal 01 Maret 2020.

Fahira diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Â