Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budi Herdi Susianto menyebut 60 ribu masker hasil sitaan akan dijual pada Kamis siang nanti. Barang itu sitaan dari dua tersangka penimbunan pada Rabu (4/3/2020).
"Rencananya nanti jam 2 siang kami mulai penjualannya. Lokasinya kalau tidak hujan di lapangan. Tapi kalau hujan di dalam ruangan," kata dia saat dihubungi, Kamis (5/3/2020).
Baca Juga
Budi menerangkan, pihaknya dalam hal menerapkan diskresi dengan mengacu Undang-Undang no 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Advertisement
"Di mana tindakan kami lakukan agak sedikit melanggar aturan, tapi tindakan tersebut untuk kepentingan umum masyarakat yang lebih luas," ucap dia.
Dia menerangkan, rencananya bakal menyulap salah satu ruangan untuk dijadikan tempat penjualan. Yang menjadi pedagang adalah para tersangka. Sedangkan, polisi hanya mengawasi.
"Nantinya masker dibungkus dalam plastik. Satu plastik berisikan 10 lembar masker. Satu warga hanya dibatasi 10 plastik itu, biar kebagian yang lain," ucap dia.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jakarta Utara untuk menentukkan harga jual. Menurut informasi, satu kotak harganya Rp 22 ribu.
"Rp 22 ribu itu kan 1 kotak isinya 50, berarti per lembar Rp 440 rupiah, karena kami jual per 10-an nanti kami hargai Rp 4. 400 per 10 masker," ucap dia.
Budi berharap langkah bisa dicontoh kepolisian di wilayah lain. Menurut dia, pihak kepolisian gencar melakukan penindakan terhadap para penimbun maupun spekulan-spekulan yang mencari keuntungan ditengah-tengah kelangkaan masker.
"Berkaca dari itu dengan banyaknya masker maupun alat kesehatan yang disita sama polisi otomatis di pasaran makin langka. Sehingga kalau prinsip ekonomi barang makin susah harga bisa maskin melambung. Ini yang kami lapor kepimpinan," ucap dia.