Sukses

Polres Jakarta Utara Jual Masker Murah, Begini Cara Belinya

Tiap lembar masker dipatok dengan harga Rp 440.

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan masker hasil sitaan akan dijual dengan harga yang relatif murah oleh Polres Metro Jakarta Utara. Masker tersebut didapat dari dua tersangka kasus penimbunan yang ditangkap pada Rabu 4 Maret 2020 kemarin.

Lantas apa syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membeli masker-masker itu?

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budi Herdi Susianto menyatakan, tak ada syarat khusus bagi warga yang hendak membeli masker di lapangan Polres Metro Jakarta Utara siang ini.

"Semua (orang) boleh dong, yang mau boleh," kata Budi saat dihubungi, Kamis (5/3/2020).

Namun Polres Metro Jakut membatasi pembelian masker. Setiap orang hanya diizinkan membeli 10 lembar masker.

"Kita hitung per-orang. Nanti sudah kami bungkus dalam plastik itu, satu plastik ada 10 pcs," ujar Budi.

Budi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara untuk menentukkan harga jual. Estimasinya, satu kotak yang berisi 50 lembar masker dibandrol Rp 22 ribu.

"Nanti kita juga (mematok harga) Rp 22 ribu. Tapi 22 ribu itu kan 1 kotak, isinya 50, berarti per pcs 440 rupiah, karena kami jual per 10-an nanti kami hargai Rp 4.400 per 10 masker," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diskresi Kepolisian

Budi menerangkan, penerapan diskresi menjual masker hasil penyitaan ini mengacu pada Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dia berharap, langkah tersebut bisa kembali menormalkan kembali harga masker yang tengah diburu masyarakat.

"Kalau disimpan semakin langka mas, coba kalau semua Polres nyimpen semua berapa, tambah susah masyarakat nyari. Mudah-mudahan dengan ini bisa bantu meringankan dan harga masker akan turun," ucap dia.

Menurut Budi, masker-masker tersebut nantinya akan dijual oleh para tersangka. Sementara polisi hanya mengawasinya. "Uang hasil penjualan, tetap jadi barang bukti," tutup dia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua tersangka penimbun masker di tengah kasus sebaran virus Corona atau Covid-19. Keduanya menyimpan 60 ribu masker di dua lokasi berbeda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.